Selasa, 09 Januari 2018

Khilafah Utsmani Lindungi Hak-hak Perempuan

Oleh : Kanti Rahmillah, M.Si
“SYARIAT Islam mengekang kebebasan perempuan”, “Syariat Islam mencabut hak hak yang seharusnya ada dalam tubuh perempuan”, “Syariat Islam mendeskriditkan perempuan” . Itulah tuduhan miring yang biasa kita dengar dari para pegiat gender. Namun sesungguhnya tuduhan miring tersebut merupakan ironi besar tanpa kejelasan fakta.
Banyak dari penulis barat telah menyerang status perempuan di bawah sistem Islam, dengan menggambarkan bagaimana kehidupan perempuan yang nestapa di era Khilafah Utsmani. Salah satu opini yang sudah melekat dan menjadi keyakinan umum yang berkembang di beberapa wilayah dunia barat dan muslim adalah, bahwa penerapan hukum syariah menyebabkan hak milik perempuan terenggut,mengabaikan kemampuan perempuan untuk bekerja dan mendapatkan uang sendiri, apalagi mengelola dan mengendalikan setiap kekayaan mereka sendiri.
Dalam tulisan ini akan dipaparkan bukti otentik, yang mampu membantah dengan mudah kekeliruan pandangan mereka. Tercatat dalam pengadilan Khilafah Utsmani,bagaimana status ekonomi perempuan dibawah kekuasaan Islam, bagaimana hak – hak ekonomi dasar perempuan yang diberikan oleh syariah, dan bagaimana semua ini diterapkan dan dilindungi oleh institusi pengadilan syariah sebuah negara. Begitu pula jurnal-jurnal Internasional dan studi-studi yang dilakukan oleh penulis muslim akan memberikan gambaran yang akurat tentang hak-hak perempuan di bawah pemerintahan Islam.
Hukum Islam memberikan perempuan hak untuk memiliki sesuatu.Begitupun seorang perempuan memiliki kontrol mutlak atas apa-apa yang dia memiliki.Hal ini dibuktikan dengan adanya pengadilan Syariah di bawah Khilafah Utsmani yang memerintah sesuai dengan al-Quran dan Sunnah.Artinya, salah satu tugas dasar mereka – yang diwajibkan oleh Syariah – adalah “perlindungan perempuan dan hak-haknya”. Para Qadhi (hakim Syariah) menghukumi dengan cara yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan menurut Syariah.
Bukti Otentik, Perkara Waris, Mahar dan Nafkah
Catatan pengadilan abad ke-17 dari kota Kayseri di Anatolia, Turki, menunjukkan bahwa pengadilan-pengadilan mempertahankan pembagian warisan yang diberikan kepada perempuan oleh Islam dengan teliti sebagaimana hak properti lainnya.
“Emine binti Haci Musa memiliki pengacara/kuasa hukum Huseyn bin Huseyn: Ketika klien-nya berada di bawah umur, wali-nya Seydi Ahmed menjual rumah-rumah miliknya di distrik Sultan Hamami ke Haci Hasan. Sekarang dia telah cukup usia dan menginginkannya kembali. Pengadilan memutuskan diberikan kepadanya. “(catatan Kayseri 1033 H) (*)
Setelah mempelajari catatan-catatan pengadilan Utsmani dari Bursa, Turki, Haim Gerber, Profesor Sejarah Islam di Universitas Hebrew dan penulis sejumlah buku tentang Sejarah Utsmani, menyimpulkan
“Semua kasus ini jelas menunjukkan bahwa laki-laki di Bursa tidak merasakan adanya kemungkinan untuk memutuskan hak waris perempuan.Bahkan menunjukkan adanya kemampuan perempuan untuk menegakkan hukum waris Islam bukan hanya secara teori, tapi nyata.”
Begitupun terkait waris, seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam memberikan dan mewariskan harta benda miliknya seperti halnya sang suami. Perempuan diperbolehkan memberikan seluruh atau sebagian tanahnya untuk waqaf.Perempuan juga dapat memberikan hibah atau hadiah kepada siapapun yang dia inginkan.
Hatice binti Ahmet yang meninggal di distrik Yildririm di Bursa tahun 1500 mewariskan 300 akçe (mata uang Utsmani berupa koin perak). Sitti binti Ahmet yang meninggal pada hari yang sama di distrik Arap mewariskan 6000 akçe , dan Ayshe binti Bali dari distrik Kefin Ignesi mewariskan 700 akçe dari hartanya. Perjanjian-perjanjian tersebut juga termasuk uang untuk Imam yang membaca Qur’an, infaq untuk mesjid dan sumbangan bagi orang-orang miskin.” (III)
Mahar dalam bentuk benda atau uang yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan adalah bagian penting penikahan dalam Islam dan harus dimasukkan ke dalam aqad nikah. Di bawah kekhilafahan Usmani, jika suami menolak untuk membayar mahar kepada istri sesuai jumlah yang telah disepakati, maka suami akan mendapatkan konsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara. Dalam sebuah kasus di Bursa, yaitu ketika seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya seperti yang telah dijanjikan pada saat pernikahan, maka suami dihukum penjara selama 60 hari.
Catatan pengadilan di bawah ini, menyoroti bagaimana perempuan memanfaatkan pengadilan untuk mengamankan hak mahar mereka:
“40 nisfs perak dibayarkan kepada pengantin perempuan Farhana, yang telah menyatakan bahwa telah menerima sebagian, sebagiannya lagi dianggap sebagai mahar yang tertangguhkan (hutang).” (pengadilan Syariah mencatat dari Alexandria, Mesir 1551)
“Fatima, istri dari Almarhum Ahmed Aga, menggunakan pengadilan Istanbul untuk mengklaim hak maharnya dari harta almarhum yang telah disita seluruhnya oleh mertua dan ipar laki-laki Fatima.” (Yediyildiz)
“Ummu Gulsüm binti Abdullah meminta di pengadilan pembayaran atas hutang mahar atas dirinya sebesar 80.000 akçe dari mantan suaminya.” (Yediyildiz)
Nafkah, Islam mewajibkan laki-laki untuk menafkahi istri, anak-anak dan orang tuanya juga saudara yang membutuhkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam Khilafah Utsmani, laki-laki diberikan tanggung jawab oleh negara untuk memenuhi kewajiban ini. Kewajiban atas laki-laki untuk menopang keuangan istrinya berlangsung selama mereka menikah ditambah 3 bulan jika bercerai. Dan jika istri mendapatkan hak perwalian atas anak di bawah umur, sang ayah diwajibkan untuk membayar alimentasi untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Kadang-kadang pengadilan bahkan memerintahkan kompensasi tambahan untuk perempuan yang membesarkan anak-anaknya.
“Mehmet bin Veli dan Kamer binti Murat bercerai. Karena anak mereka Osman akan tinggal dengan ibunya Kamer, pengadilan memutuskan pemberian nafkah dari 3 akçe per hari.” (Catatan Pengadilan Ankara, 1583-1584) V)
Dari bukti otentik diatas, dengan sumber yang jelas, kita dapat melihat bahwa di bawah aturan Islam pada masa Kekhilafahan Utsmani hak ekonomi perempuan dilindungi dengan sangat hati-hati dan mereka dapat mengatur dan menghabiskan harta miliknya secara mandiri tanpa tekanan dari suami, keluarga atau negara. Semua hal ini terjamin melalui sistem pengadilan yang kuat dan ini hanyalah salah satu buah yang dinikmati perempuan karena penerapan hukum Syariah atas mereka.
Maka tuduhan miring, bahwa perempuan terenggut hak-hak nya di dalam kekuasaan Islam adalah tuduhan tanpa alasan dan sangat mudah dibantah. Wallahualam.

http://www.mustanir.com/khilafah-utsmani-lindungi-hak-hak-perempuan/

23 Maret 2015

Jumat, 24 November 2017

Berenang di Kamar Mandi


Selepas anak-anak di ajak beli sayur yang lumayan jauh tempatnya, dan saat itu cuaca sedang panas-panasnya. Tepatlah sudah mengajak bocah untuk renang. Antusias? tentu….

Ahh andai kalian tau, senangnya umi saat kalian tak sabar, balon kolam renang di pompa. loncat-loncat kegirangan. Peralatan renang sudah dikeluarkan, bola, boneka, ban.

tapi, lagi - lagi, masih ada nada tinggi keluar dari mulut umi. maafkan umi ya nak, umi masih belajar.

Selesai dipompa, anak-anak langsung ke kamar mandi untuk berenang. Nah selagi diisi air, seperti biasa, umi tinggal masak. Dan apa yang terjadi setelah umi tengok mereka? mereka meluberkan air kerumah tengah.

Memang beberapakali mereka mengajaak saya untuk ikut main. Namun karena urusan dapur belum selesai, maka saya hanya bilang ‘iya nak, sebentar lagi.

Wal hasil, kerja doble nih. Nah masak selesai, barulah saya ke kamar mandi untuk bermain bersama mereka. Terpancar dari mata mereka, kegembiraan umi nya…. senangnya.

Mulai permainan, karena tema kali ini matematika logika. Lontaran pertanyaan umi. Warna gayung apa? biru jawab zahra, warna yang sama dengan gayung apa aja? disebutkan lah benda 2 dan gambar2.yang berwarna biru.

Hanya sedikit pertanyaan, sisanya anak2 malah fokus main. Yasudahlah lanjut aja yah mainnya.

Sekarang sedang ada yang bantu alhamdulillah, segala kekacauan hari ini bisa dibereskan semua sama si ‘mba’. Mungkin jika tidak ada art, saya udah marah2 karena seluruh ruang tengah banjir disirami air, atau bekas renang mereka yang ternyata banyak mainan tambahan yang dibawa. terimakasih ya mb Odah.

Dan, setelah renang. air pun mati. Ya Allah,.... negara ini, air adalah hajat hidup orang banyak. di komplek kami, akhir-akhir ini sering mati pam nya.

Tapi mari kita bersyukur atas apa yang Allah limpahkan pada kita

Kanti Rahmillah

25 Nov

#day 2

# tantangan10hari

#ilovemath

#bunsai2

Kamis, 23 November 2017

I Love Math

Bercerita tentang anak memang tak ada habisnya, amanah besar yang mungkin bagi sebagian besar di remehkan. Nah bagi yang meyadari bahwa, anak adalah titipan sang maha kuasa, pertanyaan selanjutnya adalah, apa yang telah engkau lakukan agar menjadi orang yang terbaik dalam menjaga amanah.

Bulan ini adalah bulan ke 6 saya mengikuti kelas #bundasayang IIP . Dan baru saat ini, berani menuliskan tugas di blog. Whay? karena saya ga PeDe, karena saya merasa ga cukup punya waktu, untuk buat tulisan yang siap dibagi. And now i am ready.

Padahal tugasnya ringan…. seringan bantal empuk. cuma buat tulisan tentang keseharian anak minimal 10 tulisan, berurut.. tapi ya begitu lah mamak, suka dibuat rumit, tapi kan sekarang saya coba buat tugas yang tidak ala kadarnya. Mudah- mudahan istiqomah.

Tugas kali ini saya awali dengan kegiatan membaca buku. Saya sampaikan pada paksu bahwa bulan ini adalah bulan matematik. Bagaimana agar anak-anak terstimulus logika matematik nya.

Ternyata setelah baca materinya, matematika bukan hanya bicara berhitung, pengenalan warna, bentuk pun termasuk logika matematik.

Kegiatan kami membaca buku ensiklopedi tentang air, oleh abi nya di jam 1821 (18.00-21.00 adalah we time, berusaha no gadget ) dan siang hari oleh umi nya. Dalam membaca, pertanyaan yang dilontarkan umi abinya, berapa jumlah ikan nya? ikan hiu warnanya apa? ikan hiu dan udang besaran mana?

Jawabannya, tentu ramai sekali, mereka bersahutan. Fikr ( 4 tahun 8 bulan ) yang paling tepat menjawab. Logika matematik nya sudah baik. Fikr sudah bisa berhitung sampai 10, sudah bisa menjawab soal cerita pertambahan, pengurangan sederhana.

Zahra ( 3 tahun pas) paling senang di ajak permainan warna, dia hafal warna dengan cepat daripada kakak nya fikr.

Ghozi ( 2 tahun ,1 bulan) mengoceh antusias, walau selalu jawabanya 2😅.

Alhamdulillah semangat mereka adalah semangat umi abinya. mudah2an istiqomah.

kanti rahmillah

#Tantangan10Hari
#Level6
#KuliahBunsayIip
#ILoveMath
#MathAroundUs
#day1

Senin, 07 Agustus 2017

Beragama Tidak Boleh Bercanda

Pejabat negara yang seharusnya menjadi rujukan para ulama, yang seharusnya menjadi orang yang paling serius dalam mengatur negara ini dalam kehidupan beragama, malah mengatakan jangan terlalu serius dalam beragama karena akan menjadikan kurang toleran.

Sungguh miris perkataan tersebut keluar dari seseorang yang bukan hanya beragama Islam, namun juga seseorang yang dianggap mampu menciptakan jawil iman masyarakat Idonesia.

Toleransi menjadi dalil bolehnya minum arak (mengandung khomer) yang jelas-jelas diharamkan oleh syariat. Kegiatan rohis di sekolah diawasi karena dapat menjadi bibit terorisme. Lgbt ( lesbi, gay, bisex, transgender) diberi penghargaan, padahal Allah melaknat perbuatan tersebut. Seharusnya tak pantas perkataan dan perbuatan diatas dilakukan oleh seseorang yang diserahi amanah dalam mengurusi agama di Indonesia.

Islam adalah agama rahmatan lil alamin, artinya rahmat bagi seluruh alam. Jangankan manusia, hewan dan tumbuhan pun dapat merasakannya. Bagaimana tidak, Islam melarang manusia merusak alam juga melarang menganiyaya binatang. Sehingga dengan adanya Islam akan tercipta kehidupan yang dinamis dan harmonis.

Islam hadir dengan seperangkat aturannya yang paripurna untuk seluruh umat manusia. Tak memandang status agamanya, Islam atau non Islam. Islam tidak pernah memandang sebelah mata pada agama lain. Justru Islam memandang mereka adalah objek dakwah. Dakwah tanpa paksaan. karena tiadak ada paksaan dalam beragama.

Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan” (QS. Al Baqarah: 256)

Namun tidak ada paksaan beragama jangan diartikan pluralisme, menganggap semua agama benar. Kita harus meyakini agama Islam adalah agama yang benar. Toleransi berwujud tidak menghalangi agama lain untuk beribadah, bukan ikut serta beribadah dengan mereka.

Islam dengan syariatnya yang sempurna mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu wajar akhirnya jika kita katakan, problematika besar yang menimpa negeri ini adalah akibat syariat Islam tidak dijadikan pedoman hidup oleh setiap individu didalamnya.

Sering kita mendapatkan seorang muslim yang  phobia terhadap Islamnya sendiri. Sebenarnya ini adalah hal yang sangat tidak wajar satu sisi. karena Islam adalah agama rasional yg sangat mudah difahami.

itulah sebab mengapa imam syafii mengatakan kewajiban pertama bagi para mukalaf (orang yang terbebani hukum) adalah berfikir. Kenapa berfikir? karena dengan berfikir, akan menghantarkan seseorang pada keimanan yang benar.

Namun satu sisi lain ada kewajaran mengapa ada muslim yang phobia terhadap agamanya sendiri. Hari ini, Islam sedang tidak menjadi kiblat modernitas, pemikiran Islam bukan mainstream, syariat Islam tidak difahami dengan utuh, bahkan keberadaannya seperti ancaman, lihat saja ormas Islam yang aktivitasnya hanya berdakwah malah dibubarkan dengan alasan mengganggu NKRI.

Sehingga tidak aneh, jika pemuda pemudinya lebih gandrung pada nyanyian descapito daripada lantunan ayat suci alquran. Para bapak berlomba-lomba memperbanyak riba, dan para ibu sibuk bersosmed untuk hanya sekedar upload kebahagiaan semu.

Banyak kaum muslim yang tidak serius dengan keislamanya,  mereka berislam tapi tidak mengetahui konsekuensi atas keimanan mereka. Konsekuensi keimanan mereka adalah terikatnya mereka dengan syariat yang Allah SWT turunkan. Oleh karena itu, Allah SWT  telah jelaskan pada kita pentingnya ilmu agar kita bisa selamat di dunia dan akhirat.

Alloh mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian serta orang-orang yang menuntut ilmu beberapa derajat [ Al Mujadaah: 11 ]

Tentunya, Islam pun memerintahkan pada kita untuk serius dalam mempelajari agama. Tidak boleh bercanda apalagi asal-asalan. Agar agama menjadi pedoman, landasan dalam setiap aktivitas kita bukan hanya sekedar identitas tanpa makna.

Dalam kamus bahasa Indonesia. Serius artinya bersungguh-sungguh. maka benarlah pepatah arab yang akhir-akhir ini terkenal di Indonesia, ‘man jadda wa jadda’,barang siapa yang bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan hasilnya. Bersungguh-sungguhlah dalam mempelajari Islam, yang dengannya akan menghantarkan pada terlaksananya syariat dengan benar. Wallahualam

Kanti Rahmillah