Rabu, 20 Juli 2011

KEBIJAKAN AGRARIA, KONSERVASI LAHAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI (PENDEKATAN TEORI TIMBERGEN POLICY ANALYSIS FRAMEWORK)

KAJIAN KERANGKA ANALISIS



PENDAHULUAN

Kebijakan pemerintah merupakan bentuk intervensi atau tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap pasar. Kebijakan pemerintah pun keberadaanya mengganggu mekanisme pasar, karena suatu kebijakan diberlakukan ketika pasar dianggap tidak mampu mencapai tujuannya. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi perilaku ekonomi yang akan mengontrol pasar. Semua pelaku pasar harus terikat dengan kebijakan pemerintah.

Dalam implementasinya, tentu pemerintah mengalami sejumlah kendala termasuk didalamnya tantangan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi rakyatnya. Karena tujuan kebijakan pemerintah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah analisis yang mendalam dalam merumuskan sebuah kebijakan. Dalam tulisan ini akan dibahas bagamana kerangka proses berfikir sebuah kebijakan pemerintah tercipta. Dengan menggunakan teori Tinbergen Policy “Analysis Frame Work policy “ yang memiliki tujuan utama mencapai sosial welfare, akan didapatkan suatu analisis yang akan menghantarkan pada terciptanya sebuah kebijakan. Dalam mencapai tujuannya, maka harus dianalisis apa yang menjadi variabel endogenous nya, maka sesuai teori tinbergen variabel endogenus dalam analisis ini adalah objectives atau tujuan. Sehingga dari sana akan membutuhkan analisis lainnya sebagai variabel exogenous.

Variabel exsogenous ini terdiri dari policy instruments (instrumen kebijakan) yang akan berhadapan dengan constraints (kendala) dalam implementasinya, dan bukan hanya kendala yang dihadapi namun faktor faktor diluar kendali manusia (beyond control) pun menjadi hal yang harus diperhatikan dalam proses berfikir ini karena kendala dan faktor-faktor diluar kendali manusia akan mempengaruhi tujuan. 3 variabel exogenous diatas bukan hanya akan mempengaruhi tujuan namun lebih jauh akan menciptakan side effect (efek samping). Namun jika dianalisis dengan mendalam dan pengkajian fakta yang akurat, akan menghasilkan tujuan jangka panjang yaitu sosial welfare (kesejahteraan sosial).

Kebijakan yang dijadikan rujukan dalam tulisan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi lahan yang merupakan bagian dari kebijakan agraria. Adapun isi dan penjelasan UU no 5 terlampir.

UNDANG (UU) NOMOR 5 TAHUN 1990

Sumberdaya lahan adalah merupakan salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusia dan merupakan salah satu modal dasar pembangunan pertanian. Sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan lahan untuk berbagai penggunaan seperti pemukiman, industri, pariwisata, transportasi, pertanian dll terus meningkat. Sementara itu secara absolut jumlah lahan yang tersedia relatif tetap. Kondisi yang mengarah ke kelaparan lahan akibat ketidak seimbangan antara jumlah penduduk dan ketersediaan lahan ini, telah mengakibatkan terjadinya konversi lahan pertanian, penyerobotan tanah negara, perambahan hutan, dan pengusahaan lahan kering perbukitan/ lahan berlereng yang seringkali tidak sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dll.

Pengusahaan lahan perbukitan/lahan berlereng padat penduduk untuk tujuan pertanian tersebut pada umumnya kurang mengindahkan aspek lingkungan dan lebih mengutamakan hasil/keuntungan finansial sesaat. Para petani pada umumnya kurang menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air. Ditambah dengan lemahnya pembinaan petugas (penyuluhan) dan kurangnya pengetahuan petani, praktek usahatani tersebut telah merubah lahan potensial kritis menjadi lahan-lahan kritis baru. Akibat kurangnya upaya rehabilitasi pada lahan kritis dan upaya konservasi pada lahan potensial kritis, jumlah lahan kritis tersebut tidak pernah menurun dan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Data tahun 1992 menunjukkan bahwa luas lahan usahatani kritis di luar kawasan hutan telah mencapai sekitar 18 juta hektar. Setelah hampir 13 tahun, lahan kritis diluar kawasan hutan pada tahun 2005 sekarang ini telah mencapai hampir 25 juta hektar. Terjadinya lahan-lahan kritis yang pada dasarnya berada di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) tidak saja menyebabkan menurunnya produktivitas tanah ditempat terjadinya lahan kritis itu sendiri, tetapi juga menyebabkan rusaknya fungsi lahan dalam menahan, menyimpan dan meresapkan air hujan. Kondisi ini sangat penting dilakukan berbagai upaya pengendalian dalam menjaga kesuburan dan kelayakan lahan dalam mempertahankan produktivitasnya. Lebih detail lagi mengenai kondisi ini dapat dilihat pada Gambar 1.

Apabila terjadi penurunan produktivitas lahan-lahan kritis tersebut mengakibatkan hasil tanaman terus menurun sehingga tidak mampu lagi mendukung kehidupan ekonomi keluarga sehingga tercipta keluargakeluarga miskin baru. Oleh karena itu kawasan lahan kritis selalu dicirikan oleh produktivitas lahan yang rendah, jumlah penduduk yang tinggi, pendapatan petani yang rendah, potensi erosi yang tinggi, terkonsentrasinya kantong kemiskinan dan kerawanan gizi bahkan akan berkurangnya persediaan pangan yang mengakibatkan terjadinya kekurangan dalam penyediaan kebutuhan pangan.


KERANGKA ANALISIS KEBIJAKAN
(TIMBERGEN POLICY ANALYSIS FRAMEWORK)

OBJECTIVE (TUJUAN)
Terdapat dua macam tujuan dalam merumuskan kebijakan; yang pertama adalah tujuan kebijakan tersebut efisiensi, dan dikatakan efisien apabila dengan sumber daya tertentu dapat diperoleh hasil yang maksimum, sering kita sebut tujuan pencapaiannya adalah pertumbuhan ekonomi. Dan tujuan ini pada dasarnya objektiv.

Adapun yang kedua adalah tujuan equiti yaitu bagaimana agar output yang dihasilkan dalam perekonomian dibagikan diantara individu / kelompok individu tersebut, sering kita sebut tujuan pencapaiannya adalah income distribution. Dan tujuan equiti ini bersifat subjektif.

CONSTRAINS (KENDALA)

Dalam menganalisis kendala yang dihadapi, maka kendala terbagi menjadi 2 klasifikasi:
1.Kendala spesifik  instrumen yang digunakan langsung mengarah pada perubahan teknis,
2.Kendala umum membuat instrumen yang dapat menyelesaikan kendala tersebut

Adapun sifat constrain :
1.Kendala relatif  misal keterbatasan anggaran  membuat instrumen kebijakan untuk mengatasinya
2.Kendala absolut  misal iklim  bagaimana antisipasi kebijakan untuk menghindar

FACTORS BEYOND CONTROL (FAKTOR DILUAR KENDALI)

Faktor diluar kendali ini merupakan faktor-faktor diluar kendali manusia. Dan keberadaanya hanya bisa dilakukan pencarian strategi untuk menghindar dari faktor-faktor tersebut.

INSTRUMEN KEBIJAKAN

Dalam memilih instrumen kebijakan, 5 hal yang harus diperhatikan adalah:
1.apakah cocokk untuk mencapai efisiensi / equity?
2.apakah diberlakukan ditingkat petani ataukah di tingkat saluran pemasaran (seperti pengecer, pedagang)?
3.apakah instrumen ini adalah instrumen harga / instrumen institusi / instrumen teknologi
4.apakah diterapkan untuk komoditas spesifik atukah berlaku secara umum
5.apakah merupakan kebijakan pasar komoditas ataukah kebijakan perdagangan atau bahkan kebijakan makroekonomi

SIDE EFFECT

Side efek adalah efek samping yang disebabkan oleh adanya kendala dan faktor di luar kendali sebagai tantangan bagi sebuah perumusan instrumen kebijakan. Dan efek samping ini biasanya terjadi bersamaan dengan tercapainya tujuan yaitu kesejahteraan masyarkat.

KERANGKA ANALISIS
KEBIJAKAN AGRARIA, KONSERVASI LAHAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI

OBJECTIVES (TUJUAN)

Adapun konservasi lahan mempunyai tujuan utama yaitu meningkatkan pendapatan petani dalam hal ini efisieni (pertumbuhan ekonomi). Ulasan singkatnya sebagai berikut:

Konservasi lahan merupakan upaya penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Selanjutnya, konservasi lahan juga dapat didefinisikan sebagai usaha pemanfaatan lahan dalam usahatani dengan memperhatikan kemampuannya dan dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah (air) agar lahan dapat digunakan secara lestari.

Usahatani konservasi (conservation farming) pada lahan (kering) sering dilakukan dalam penerapan paket teknologi yang ditujukan untuk melestarikan lingkungan sekaligus berfungsi meningkatkan produksi (pertanian) sehingga memberikan manfaat terhadap pendapatan petani. Di samping itu, teknologi konservasi tanah berupa komponen teknologi yang tidak dapat ditinggalkan, sebab lahan sebagai fungsi produksi harus dipertahankan kelestarian kesuburannya agar produksi tidak menurun dari waktu ke waktu sehingga akan mempengaruhi terhadap ‘produktivitas pertanian’.

Tujuan teknis konservasi lahan adalah dilakukan dalam upaya untuk:
1.Mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan aliran permukaan sekaligus memelihara sumber air dan kelestarian fungsinya
2.Memperbaiki tanah rusak atau kritis
3.Memulihkan dan mempertahankan kesuburan tanah
4.Mengamankan dan memelihara produktivitas tanah agar tercapai produksi yang setinggitingginya dalam waktu yang tidak terbatas (lestari)
5.Mempertahankan kemampuan daya dukung lahan dan lingkungannya dalam fungsi lingkungan hidup
6.Meningkatkan produktivitas lahan usahatani sehingga menunjang peningkatan produksi dan pendapatan petani

CONSTRAIN (KENDALA)

1.Perkembangan Luas Penggunaan Lahan
Perkembangan penggunaan luas lahan sawah di Indonesia untuk pertanian tanaman pangan, secara umum berada di Pulau Jawa dibandingkan dengan Pulau lainnya. Demikian halnya dengan penggunaan lahan bukan sawah, terutama lahan perkebunan banyak terdapat di Pulau Sumatera. Kondisi ini memberikan penjelasan bahwa potensi sumberdaya lahan untuk pertanian paling dominan terdapat di Jawa sehingga perlu untuk penmanfaatan secara optimal.

Namun pada gilirannya, sesuai dengan perkembangannya, di Pulau Jawa secara umum paling tinggi jumlahnya demikian halnya juga terjadi banyak alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian. Apalagi Pulau Jawa sebagai penghasil komoditi pangan terbesar di Indonesia. Selain itu, banyaknya lahan yang tidak subur dan terjaga kelayakan penggunaan untuk pertanian semakin berkurang. Di tambah lagi dengan banyaknya lahan pertanian yang subur di Pulau Jawa untuk tanaman pangan yang rusak akibat kurangya pemeliharaan kesuburan tanah melalui program konservasi lahan untuk menjaga sutainabiliti lahan tersebut.

2.Degradasi Multi-Fungsi Pertanian

Multifungsi pertanian di Indonesia saat ini sedang mengalami degradasi, sejalan dengan menurunnya kualitas dan kuantitas lahan pertanian. Proses degradasi multifungsi lahan yang paling signifikan adalah konversi lahan pertanian, karena proses ini menghilangkan semua fungsi pertanian bersamaan dengan beralihnya fungsi lahan pertanian itu sendiri. Proses degradasi lain yang banyak terjadi adalah erosi dan longsor, pencemaran, dan kebakaran hutan atau lahan. Konversi Lahan Pertanian Proses konversi lahan saat ini berlangsung tidak terkendali, terutama terhadap lahan sawah irigasi di Jawa dan sekitar kota-kota besar di luar Jawa.

Konversi lahan akan terus berlangsung sebagai dampak berbagai pembangunan yang memerlukan lahan seperti sektor industri, transportasi, pendidikan, dan permukiman. Winoto (2005) menyatakan
bahwa ancaman konversi lahan sawah ke depan sangat besar, yang mengancam
sekitar 42,40% luas sawah beririgasi di Indonesia, seperti tergambarkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten.

Salah satu penyebabnya adalah adanya kepentingan Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan dana melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diupayakan antara lain dengan cara meningkatkan nilai ekonomi lahan pertanian.

Erosi Tanah dan Pencemaran Kimiawi Erosi tanah oleh air telah terjadi sejak lama dan masih terus berlanjut sampai saat ini. Beberapa data yang mendukung pernyataan ini dapat dikemukakan, antara lain: 1) sedimentasi di DAS Cilutung (Jawa Barat) meningkat dari 0,90 mm/ tahun pada 1911/12 menjadi 1,90 mm/ tahun pada 1934/35, dan naik lagi menjadi 5 mm/tahun pada 1970-an (Soemarwoto, 1974), 2) laju erosi di DAS Cimanuk (Jawa Barat) mencapai 5,20 mm/tahun, mencakup areal 332 ribu ha (Partosedono 1977), 3) pada tanah Ultisols di Citayam (Jawa Barat) yang berlereng 14% dan ditanami tanaman pangan semusim, laju erosinya mencapai 25 mm/tahun (Suwardjo 1981), 4) di Putat (Jawa Tengah) laju erosi mencapai 15 mm/tahun, dan di Punung (Jawa Timur) sekitar 14 mm/tahun; keduanya pada tanah Alfisols berlereng 9?10% yang ditanami tanaman pangan semusim (Abdurachman et al. 1985), dan 5) di Pekalongan, Lampung, laju erosi tanah mencapai 3 mm/tahun pada tanah
Ultisols berlereng 3,50% yang ditanami tanaman pangan semusim; dan pada
tanah Ultisols di Baturaja berlereng 14%, laju erosinya mencapai 4,60 mm/tahun
(Abdurachman et al. 1985).

Berdasarkan kondisi tersebut, maka berbagai kegiatan konservasi lahan dilakukan, mulai rehabilitasi lahan, penyuburan dan fertilisasi lahan melalui reklamasi lahan dengan menggunakan kimiawi dengan pemakaian pupuk organik maupun anorganik. Adapun kegiatan reklamasi lahan sawah berkadar bahan organik rendah diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan kandungan bahan organik tanah sawah, dalam rangka perbaikan kesuburan lahan sebagai sarana pendukung peningkatan produksi tanaman pangan.

Adapun masalah sosial sering menghambat upaya konservasi lahan pertanian, seperti kepemilikan dan hak atas lahan, fragmentasi lahan pertanian, sempitnya lahan garapan petani, dan tekanan penduduk. Selain itu, ada permasalahan yang melekat pada petani sendiri, misalnya keengganan berpindah dari lahan yang tidak sesuai untuk pertanian seperti DAS bagian hulu, atau mengganti komoditas pertanian dari tanaman semusim menjadi tanaman tahunan. Hambatan ekonomis terkait dengan kondisi petani, yang pada umumnya tergolong petani kecil atau petani gurem yang tidak memiliki modal kerja cukup, sehingga komponen konservasi lahan terabaikan. Mereka sangat membutuhkan hasil langsung yang dapat diperoleh segera untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Selanjutnya, dalam penerapan tindakan konservasi lahan yang sangat memerlukan biaya tinggi, sedangkan hasilnya baru dapat terlihat dalam jangka panjang. Dalam masalah konversi atau alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, banyak petani menjual lahan pertaniannya karena membutuhkan dana untuk keperluan hidup keluarga, walaupun terpaksa kehilangan atau berkurang mata pencahariannya. Dalam al kebakaran hutan, masalah ekonomi yang menonjol adalah memilih cara penyiapan lahan untuk perkebunan yang biayanya murah. Namun, alasan tidak disiplin dan mau mudahnya saja lebih dominan dibanding alasan ekonomi.

FAKTOR DILUAR KENDALI

Pemanasan global telah menyebabkan perubahan iklim yang berdampak pada meningkatnya tekanan lingkungan dalam bentuk iregularitas ketersediaan air karena kekeringan dan banjir; degradasi lahan oleh erosi dan pengikisan bahan organik dan mineral tanah; perubahan praktik-praktik pertanian seperti pola tanam, ancaman terhadap kesinambungan produktifitas tanaman, baik itu yang menyangkut kuantitas maupun kualitas, serta perubahan dalam diversifikasi tanaman. Hal tersebut tidak bisa kita cegah, tetapi hanya bisa berstrategi dalam menghindarinya


INSTRUMENT KEBIJAKAN

Dalam rangka mengatasi pencemaran tanah oleh agrokimia, pemerintah telah memberlakukan berbagai peraturan, antara lain: 1) Permentan No. 7/1973 tentang peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida, 2) Kepmentan No. 280/1973, tentang pendaftaran, aplikasi dan lisensi pestisida, 3) Kepmentan No 429/1973, tentang pembatasan pestisida, 4) Kepmentan No. 536/1985 tentang pengawasan pestisida, dan 5) UU No. 12/1992 tentang budi daya tanaman. Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan bahan-bahan agrokimia terus meningkat dari tahun ke tahun (Badan Pengendali Bimas 1990; Soeyitno dan Ardiwinata 1999). Peraturan-peraturan yang berlaku tidak mampu mengendalikan impor dan penggunaan bahan-bahan agrokimia, antara lain karena penegakan hukumnya belum dilaksanakan dengan baik, dan perdagangan bahanbahan agrokimia menyangkut nilai ekonomi yang besar.

Lahan pertanian juga perlu dilindungi terhadap pencemaran oleh limbah industri, seperti industri tekstil, kertas, baterai, dan cat, dengan cara pengaturan
pembuangan limbah. Teknologi pengelolaan limbah sudah tersedia, antara lain
berupa pembuatan instalasi pengolahan limbah untuk berbagai jenis limbah industri.

Lebih jauh dari itu, sudah ditetapkan juga baku mutu limbah untuk berbagai unsurpencemar (Ramadhi 2002), dan beberapa peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran tanah dan air. Namun demikian, upaya-upaya tersebut belummampu mengendalikan proses pencemaran tanah pertanian.

Pengendalian daerah tangkapan hujan dan konversi lahan. Upaya perlindunganlahan pertanian yang mendesak untuk segera ditangani adalah: 1) pengendalian degradasi daerah tangkapan hujan (water catchment area), dan 2) pengendalian konversi lahan pertanian. Kedua macam degradasi lahan tersebut masih terus berlangsung dan menimbulkan hambatan besar bagi pembangunan sektor pertanian, pertanian nasional, di samping kerugian besar bagi keluarga tani danmasyarakat serta pemerintah daerah.

Salah satu strategi operasional, dengan tujuan utama untuk mengendalikan konversi lahan pertanian. Penetapan lahan sawah irigasi abadi seluas 15 juta ha harus dilaksanakan secara bertahap, karena sekarang ini luas sawah baku di Indonesia hanya sekitar 7,78 juta ha (BPS 2003), dengan kualitas bervariasi dari sawah irigasi teknis sampai sawah tadah hujan. Abdurachman et al. (2005) mengemukakan kriteria biofisik penetapan lahan sawah abadi atau sawah utama dengan menggunakan tiga parameter, yaitu: status irigasi, intensitas pertanaman (IP), dan tingkat produktivitas. Berdasarkan kriteria tersebut, maka luas sawah yang layak dijadikan lahan sawah abadi hanya sekitar 30 juta ha di Jawa, Bali, dan Lombok (Abdurachman et al. 2004). Lahan-lahan sawah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya belum selesai dievaluasi seluruhnya. Namun demikian, jelas masih jauh untuk mendapatkan luasan 15 juta ha sawah abadi, karena pencetakan sawah baru memerlukan biaya tinggi dan waktu lama.

PENUTUP

Berdasarkan studi ini dapat didapatkan bahwa lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak dapat digantikan fungsinya dalam usaha pertanian. Ketersediaan lahan untuk usahatani merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sehingga lahan pertanian semakin berkurang karena terjadi konversi ke non-pertanian dan pada akhirnya mengalami berbagai degradasi (kerusakan lahan).
Satu sisi, program konservasi merupakan respon dari adanya kerusakan lahan produktif pertanian tersbeut baik dilihat dari segi kesuburan maupun dari sisi sustainabilitasnya, sehingga akan mempengaruhi terhadap usaha pertaniannya dan pendapatan petani. Di sisi lain, kondisi petani di pedasaan dalm kondisi sulitnya akses kepada lahan dan modal menimbulkan pendapatan yang tidak memadai hingga menyebabkan kemiskinan.

Pemerintah hendaknya dengan segera melakukan percepatan pelaksanaan program reformasi agraria, dimana kebijakan Pemerintah yang selalu pro-poor ‘miskin aset’.
1.Memberikan kemudahan berbagai akses kepada petani melalui berbagai subsidi program baik akses modal, akses pasar maupun akses kepemilikan lahan.
2.Pemerintah hendaknya mengurangi pembiayaan dalam sertifikasi ‘birokrasi’ sehingga akan memudahkan dan memurahkan biaya akses petani ke berbagai kebutuhan dalam meningkatkan pendapatannya. Oleh karena itu, program RA harus segera dilaksanakan. Kebijakan pemberian kemudahan dan murahnya sertipikasi tanah bagi rakyat miskin maka akan memudahkan dalam kebijakan pembangunan wilayah berbasis pertanian.
3.Formalisasi property right akan timbul pengakuan politik atas penguasaan sosial hak atas tanah sehingga akan tumbuh kesadaran petani dalam pengembangan usahanya dalam meningkatkan pendapatannya.
4.Hendaknya pemerintah dalam menetapkan kebijakan land sutainability jelas dan tegas secara eksplisit sehingga pengendalian dalam memperbaiki kerusakan lahan seperti menghindari erosi, degradasi dan ‘climate change’ akan lebih mudah dan terencana dalam produksi (produktivitas) sehingga expectable income petani pun akan lebih dapat diperhitungkan.
5.Mengembangkan dan mengadopsi teknologi pertanian (pupuk, bibit, mesin) yang tepat dan ramah lingkungan dimana sustainabilitas kesuburan tanah akan lebih terjaga dan produksi pun dalam jangka panjang akan semakin lebih baik.
6.Penumbuhan kesadaran petani akan hak-hak petani melalui pembinaan petani dalam peningkatan usaha pertanian dan menjaga kesuburan lahan dilakukan secara yang sinergi dan berkelanjutan.
7.Meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif di level petani yang harus terus didorong agar supaya termotivasi baik melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan sebagai upaya menjaga sustainabilitas dari sisi lahan dan dari sisi bisnis (pendapatan ’gain’).

kanti rahmillah
tugas kebijakan pertanian (dr Haryanto)

Selasa, 19 Juli 2011

KEBIJAKAN PENYESUAIAN STRUKTURAL SEBAGAI RESPON LIBERALISASI PERDAGANGAN SEKTOR PERTANIAN
(Pengaruh Washington Consensus terhadap perekonomian Indonesia pasca krisis 1997)

PENDAHULUAN

Pasca 1930, saat perekonomian dunia terjerumus ke dalam depresi besar-besaran, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Ternyata mekanisme pasar tidak mampu mengurus dirinya sendiri, bahkan dapat menjadi sumber malapetaka bagi kemanusiaan. Teori Keynes ini menjadi sorotan tajam, menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara sebagai pembuat peraturan. Dari sini cikal bakal neoliberalisme muncul.

Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.

Tulisan ini akan mengulas bagaimana terjadinya penyesuaian struktural sebagai respon dari paket kebijakan konsesus washington yang intinya membahas liberalisasi, privatisasi dan deregulasi pada perekonomian dunia, termasuk di dalamnya perekonomian Indonesia. Dalam tulisan inipun akan dibahas proses pengawalan dalam penyesuaian struktural yang melibatkan IMF, yang seterusnya dilanjutkan oleh bank dunia serta kondisi perekonomian Indonesia pasca krisis 1997.

WASHINGTON CONSESUS

Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.

Secara singkat, isi Konsensus Washington—yang sering juga disebut sebagai pendekatan Neoliberal adalah (Williamson 1994:26-7; Burki dan Perry 1998:7, serta Lynn 2003:63-4). Pertama, disiplin fiskal. Pemerintah diminta menjaga agar anggarannya mengalami surplus. Kalaupun terpaksa defisit, tidak boleh melampaui dua persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kedua, memberikan prioritas kepada belanja sektor publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, sebagai upaya memperbaiki distribusi pendapatan.

Ketiga, memperluas basis pemungutan pajak agar dapat dibangun struktur penerimaan anggaran yang sehat. Keempat, liberalisasi finansial. Suku bunga harus dijaga positif secara riil (lebih tinggi daripada laju inflasi) dan hindari kebijakan suku bunga yang mengistimewakan debitor tertentu (preferential interest rates for favored borrowers). Kelima, kurs mata uang harus diusahakan kompetitif (tidak terlalu kuat), tetapi kredibel (tidak terlalu lemah).

Keenam, mendorong liberalisasi perdagangan melalui upaya menghapus restriksi kuantitatif (hambatan perdagangan, seperti pengenaan tarif, kuota, dan larangan-larangan lainnya). Ketujuh, menerapkan kesamaan perlakuan antara investasi asing dan investasi domestik sebagai insentif untuk menarik sebanyak mungkin investasi asing langsung.
Kedelapan, untuk mendorong kinerja badan usaha milik negara (BUMN), seyogianya dilakukan privatisasi (penjualan saham ke sektor privat). Kesembilan, pasar harus didorong agar lebih kompetitif melalui serangkaian kebijakan deregulasi dan menghilangkan hambatan atau restriksi bagi para pelaku ekonomi baru. Kesepuluh, harus ada perlindungan terhadap property rights, baik di sektor formal maupun sektor informal.

Namun jika ditelaah, konsensus ini dapat dirangkum menjadi 3 pilar:
(1) Deregulasi/ disiplin anggaran pemerintah (fiscal austerity atau fiscal disipline),
(2) liberalisasi pasar (market liberalization), dan
(3) privatisasi BUMN (Stiglitz 2002:53).

WORLD BANK

Merujuk pada tulisan Richard Peet berjudul “World Bank”, pendirian Bank Dunia mempunyai sebuah misi utama yakni menciptakan dunia tanpa kemiskinan di dalamnya, sebagaimana dikutip dalam sebuah kalimat “our dream is a world without poverty”. Lebih lanjut, sejumlah tujuan lain di balik pendirian Bank Dunia terangkum dalam pasal 1 kesepakatan Bretton Woods, yakni: (1) untuk membantu rekonstruksi dan perkembangan teritori negara anggota dengan memfasilitasi investasi modal untuk tujuan produktif, meliputi restorasi perekonomian yang kacau akibat perang sekaligus memfasilitasi proses development di negara-negara yang kurang berkembang; (2) untuk mendorong masuknya investasi swasta asing (private foreign investment) sebagai pemberi jaminan atau pinjaman di Bank Dunia, dan sebaliknya ketika pihak swasta kesulitan menyediakan dana investasi maka Bank Dunia akan berusaha menciptakan kondisi yang sesuai bagi produktivitas modal mereka; (3) untuk mendorong terciptanya keseimbangan pertumbuhan perdagangan internasional dan keseimbangan neraca pembayaran (balance of payments); (4) untuk mengatur jumlah pinjaman yang tersedia sehingga dapat mencegah munculnya pinjaman-pinjaman dari pihak lain¾selain Bank Dunia; (5) untuk menciptakan transisi ekonomi yang lebih “smooth” dari perekonomian era perang menuju perekonomian era post-war.

KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA PASCA KRISIS 1997

Pasca krisis 1997, arah ekonomi indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Merujuk pada LoI yang disepakati dalam konsesus washington yang intinya menekankan pada pasar bebas dengan implementasi liberalisasi, privatisasi dan deregulasi.
Kebijakan Perdagangan (Impor Komoditi Pertanian)

Kebijakan pemerintah dalam mengimpor pangan dicatat dalam beberapa fakta. Tahun tahun 2007 terjadi kenaikan impor beras menjadi 1.5 juta ton, dari 840 ribu ton tahun 2006 (atau naik sebesar 78.5 persen). Komoditi kedelai, tahun 2007 mengimpor 1.5 juta ton. Untuk memudahkan impor beras diujung tahun 2007 pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan penurunan tarif bea masuk atas impor beras sebesar Rp. 100,-. Dari Rp. 550,-.menjadi Rp. 450.

Perluasan akses pasar atas komoditas pertanian menyebabkan Indonesia menjadi negara pengimpor pangan terbesar di dunia. Data tahun 2004, Indonesia menjadi pengimpor beras terbesar di dunia dengan total per tahun 3,7 juta ton, kemudian gandum 4,5 juta ton, gula 1,6 juta ton, kedelai 1,3 juta ton, jagung 1,2 juta ton, tepung telur 30.000 ton, ternak sapi 450.000 ekor, susu bubuk 170.000 ton, garam 1,5 juta ton, singkong 850.000 ton, dan kacang tanah 100.000 ton.

Selain pengimpor pangan, Indonesia juga menjadi pengimpor benih tanaman pertanian. Berdasarkan data Dirjen Hortikultura, tahun 2005, impor benih sayur-sayuran dari Selandia Baru, Australia, Jepang, Thailand, dan Malaysia sebesar 2,2 ribu ton. Impor benih sayuran terbesar tahun 2005, jenis umbi seperti kentang (2.129 ton), disusul sayuran grain seperti kubis (11,3 ton), sawi (10 ton), kangkung (9,7 ton), buncis (3,3 ton), wortel (3,04 ton), tomat (1,6 ton), mentimun (2,8 ton), dan selebihnya adalah bawang merah, cabe, dan kacang panjang. Tahun 2006 pemerintah mencoba menekan impor benih sayur-sayuran hingga 1.707 ton. Namun hal itu sulit dilakukan, karena belum ada kebijakan baru yang bisa menggerakkkan industri benih lokal. Tahun 2005, impor lain, bibit tanaman hias seperti anggrek, gladiol, krisan, mawar, melati dan sedap malam sebesar 5.322 ton. Atau 35,68 persen total kebutuhan bibit tanaman hias sebanyak 14.918 ton.

Upaya pemeriintah menekan impor benih tanaman hias hingga 3.170 ton tahun 2006 juga sulit dilakukan.Situasi ini menggambarkan perubahan posisi Indonesia dalam percaturan perdagangan pangan Internasional. Dari negara yang berstatus swasembada menjadi negara yang terbelit dalam dilema impor (net importer). Ketika beras impor telah membanjiri sentra produksi padi di Indonesia, maka ancaman berantai terhadap ketahanan pangan pun semakin serius.

Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari perdagangan pertanian yang diatur oleh WTO (World Trade Organization). Sudah lama kaum tani di Indonesia kesusahan akibat liberalisasi perdagangan (penghapusan subsidi domestik nasional, penghapusan pajak ekspor, penghapusan tarif masuk) ala WTO.

Dominasi Perusahaan Multinasional Masuknya perusahaan multinasional, melalui perjanjian internasional yang disponsori oleh lembaga internasional seperti WTO, IMF/Bank Dunia dan PBB (FAO) yang bergerak pada bidang pertanian semakin memperlemah posisi petani lokal. Perusahaan multinasional misalnya Cargill, Charoen Pokphand, Monsanto, Coca Cola, Philip Morris, Del Monte, Nestle, Unilever, Kellog, Heinz, dsb, ini bergerak pada hampir semua sektor agroindustri.

Perdagangan gandum dunia sekitar 80 persen didistribusikan oleh hanya dua perusahaan saja, yaitu Cargill dan Archer Daniels Midland. Sebanyak 75 persen pangsa pasar perdagangan pisang dunia, hanya dikuasai oleh lima perusahaan saja, Del Monte, Dole Food, Chiquita, Fyffes, dan Noboa. Tiga perusahaan menguasai 83 persen perdagangan kakao atau coklat. Demikian juga 85 persen perdagangan teh.
Sedangkan perdagangan tembakau, sekitar tak kurang dari 70 persen produksi dikendalikan oleh Philips Morris, BAT-Rothmants, RJR Nabisco dan Japan Tobacco. Philip Morris International, yang berpusat Lausanne, Switzerland, merupakan perusahaan terbesar tembakau.

Philip Morris memiliki 50 pabrik dan lebih dari 160 pasar di seluruh dunia. Tahun 2005, Philip Moris berhasil menguasai 97 persen saham perusahaan rokok terbesar ketiga Indonesia, PT.H.M Sampoerna yang kini mengembangkan anak perusahaan di bidang pertanian, yakni PT Sampoerna Agro.

Tiga ratus perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional yang didukung oleh kapitalisme pasar bebas, saat ini menguasai 25 persen aset dunia. Nilai penjualan per tahun dari perusahaan-perusahaan itu bervariasi antara 111 milyar dollar setara Rp 1.110 tilyun hingga 126 milyar dollar setara Rp 1.260 trilyun per tahun, dengan asumsi kurs 1 dollar sama dengan Rp 10 ribu. Disatu sisi lain, saat ini hanya ada 21 negara yang mempunyai Gross Development Product (GDP) melebihi jumlah tersebut. Sekitar 50 persen dari total pendapatan Coca Cola, Toyota, Ford, diperoleh dari penjualan diluar Amerika, sementara itu 40 persen dari volume perdagangan dunia merupakan transaksi antar perusahaan multinasional.

Menurut data FAO, tahun 1990, 93 persen air di Indonesia diperuntukan pertanian, enam persen konsumsi penduduk, satu persen kepentingan industri. Sedangkan tahun 2002 porsi peruntukkannya berubah. Untuk kepentingan irigasi pertanian telah menyusut menjadi 70 persen. PDAM di berbagai daerah telah terprivatisasi dan jatuh ke tangan perusahaan seperti Cascal BV, Thames, Vivendi, WMD dan beberapa perusahaan lain yang siap-siap merangsek menguasai PDAM di seluruh Indonesia.

di bidang industri pangan, MNC sering dianggap sebagai “dewa penyelamat” karena mampu menghasilkan makanan murah dengan kualitas tinggi. Tetapi, siapa sebenarnya yang menikmatinya? Yang pasti bukan rakyat dari negara yang sedang berkembang! Masuknya MNC industri pangan ke Dunia Ketiga ini selalu dikampanyekan sebagai berkat, karena mereka mempunyai modal dan teknologi. Produksi pangan dapat ditingkatkan lewat bioteknologi sehingga dunia tidak akan mengalami kelaparan. Namun, yang terjadi adalah kebalikannya.

Sekitar seratus perusahaan multinasional yang berkonsentrasi dalam bidang usaha jual beli benih atau pestisida atau pupuk kimia atau produk pertanian atau pangan, mengendalikan dan menguasai lebih dari 70 persen perdagangan pertanian dunia. Monsanto atau Syentega atau Astra Seneca atau Novartis atau Cargill telah menguasai hampir 75 persen pasar global pestisida, menguasai 100 persen pasar global bibit transgenik dan sekitar 25 persen penjualan bibit termasuk juga bisnis lisensi dan royalti patennya.

Salah satu raksasa korporasi hayati, Novartis misalnya. Korporasi raksasa hasil merger Sandoz dan Ciba-Geigy ini merupakan korporasi agrokimia nomor satu di dunia, merangkap korporasi farmasi terbesar ketiga. Sekaligus korporasi penyedia obat-obatan hewan terbesar keempat. Disamping merupakan korporasi penyedia benih terbesar kedua. Novartis juga mempunyai kontrak dengan sejumlah korporasi genom manusia dalam mendapatkan akses kepemilikan sejumlah gen manusia. Lewat klaim paten atas produk-produk hayati yang didukung sejumlah teknik bioteknologi canggih dan paten atas organisme-organisme hayati berikut pengetahuan mengenai kegunaannya, korporasi raksasa ini mengeruk keuntungan yang luar biasa.

Mengenai paten atas produk-produk hayati ini diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 dan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002. Dalam Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman disebutkan pemerintah menguasai varietas lokal masyarakat. Ketiga perundang-perundangan tersebut merupakan kewajiban Indonesia meratifikasi konvensi internasional terkait. Diantaranya: Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights (TRIPs), GATT , World Trade Organization dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty. Tujuan perundang-undangan tersebut untuk melindungi dan mendorong penciptaan varietas unggul baru yang komperatif pada lingkungan tropis dan berkualitas tinggi “berdaya saing”. Disamping melindungi varietas dan keanekaragaman hayati lokal.

Namun impian tak seindah kenyataan. Demikian kira-kira kiasan yang tepat untuk menggambarkan, impian Indonesia tak sesuai harapan. Tata ekonomi dunia berat sebelah malah menyebabkan konvensi internasional beserta turunannya, malah dimanfaatkan perusahaan multinasional sebaik-baiknya. Perusahaan multinasional memonopoli ilmu, informasi, teknologi, dan pasar. Pencurian paten sering dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional - khususnya perusahaan yang awalnya tak menerapkan paten- demi mengeruk keuntungan pribadi.

Melalui analisis sejarah ekonomi Erich Schiff mencontohkan Swiss dan Belanda, adalah dua negara yang dalam sejarahnya tidak mau menerapkan undang-undang paten, banyak industrinya yang mencuri paten, namun justru saat itulah berkembang penemuan-penemuan dan perusahaan-perusahaan besar dari sana. Beberapa perusahaan Swiss seperti Nestle dan Ciba; juga perusahaan Belanda seperti Unilever dan Philips, adalah perusahaan yang tumbuh karena 'berkah' mencuri paten atau tidak adanya aturan paten itu. Namun perusahaan-perusahaan itu sekarang berbalik melakukan lobi-lobi untuk memperketat aturan paten.

Petani terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan benih, pestisida, pupuk kimia dan produk pertanian lain. Padahal belum tentu benih, pestisida, pupuk kimia tersebut cocok dengan lahan petani lokal. Sedangkan jika mengusahakan benih sendiri petani terbentur dana, waktu, keterbatasn ilmu dan perundangan yang berlaku. Walhasil, bukannya untung yang diperoleh, tapi buntung. Biaya produksi lebih tinggi dibanding harga jual komoditi. Seorang Petani Indramayu mengatakan dari Rp 1 juta hasil bertaninya selama satu musim panen, Rp 140 ribu untuk membeli pestisida. Ini belum terhitung biaya benih dan buruh penyiangan.

Petani berharap pemerintah mengembangkan benih unggul lokal dengan harga terjangkau. Namun sementara ini, harapan tersebut hanyalah mimpi. Bagaimana tidak? Pengembangan benih unggul lokal membutuhkan biaya penelitian yang tak sedikit. Sementara pemerintah acuh tak acuh terhadap riset-riset yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah kurang menghargai penelitian dalam negeri. Sering pula kita jumpai di lapangan, peneliti memantenkan karyanya. Tujuannya melindungi karyanya sekaligus mendapatkan royalti. Paten ini menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan teknologi hasil penelitian tersebut secara murah dan mudah. Karena ingin bermanfaat, peneliti malah menjual hasil temuannya kepada perusahaan.

Keterbatasan dana penelitian untuk pengembangan pertanian, membuka peluang donatur dari lembaga asing atau pihak swasta menggandeng lembaga penelitian dan perguruan tinggi.Tema penelitian tentu harus mendapat restu pihak donatur. Tema-tema ini kadang tak memprioritaskan kepentingan publik dan lebih mengutamakan kepentingan pasar.Hasil penelitian bisa memunculkan masalah baru. Atau mereka mendapatkan hasilnya dengan mudah dari pelaporan penelitian. Sebab, donatur sendiri mustahil memberikan dana percuma tanpa motif atau keuntungan. Kemudian mereka memodifikasi metode atau komoditinya lalu mengklaim hasil penelitian tersebut sebagai temuannya. Sebuah perusahaan kemungkinan besar mengkomersialkannya dalam bentuk masal, lalu dijual kembali ke publik.

Dengan demikian, kait kelindan berbagai persoalan semakin terlihat nyata, ketika MNC menancapkan cengkeramannya di bidang pertanian, kedatangan MNC telah mengguncangkan pertanian negara yang didatangi, di samping kehancuran ekologi. Belum lagi masalah sosial yang menjadi akibatnya. Globalisasi pangan malah membuat para petani menderita, bahkan kelaparan. Secara faktual, ada hubungan sebab-akibat antara kesengsaraan petani dan peran negara di Dunia Ketiga. Pertama, negara telah “menjerumuskan” petani ke jurang kesengsaraan karena negaralah yang menentukan kebijakan ekonomi makro. Kedua, negara memberi izin masuknya MNC industri pangan ke wilayahnya untuk beroperasi. Negara tampak tidak berpihak kepada warga negaranya, bahkan mengorbankan mereka. Hal itu telah dan berpengaruh buruk terhadap ketahanan pangan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Berbagai agreement internasional dibuat untuk memuluskan investasi di Indonesia, dengan difasilitasi berbagai deregulasi kebijakan yang pada intinya adalah meliberalisasi berbagai sektor, tak terkecuali sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti halnya kesehatan publik dan pendidikan. Sektor pertanian pun tak luput dari skenario liberalisasi, sesuai dengan komitmen Indonesia di WTO AoA- (Agreement of Agriculture). Padahal pangan merupakan hajat hidup rakyat dan seharusnya ditarik dari WTO karena hal tersebut bukan komoditas yang diperdagangkan sebelum mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan nasional. Pembukaan impor beras dan gula menjadi pelajaran penting dengan dibanjirinya beras dari Vietnam, dan membuat petani sangat dirugikan. Walaupun sudah dicetuskan Kebijakan Retrukturisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, namun hingga sekarang hanya lip service saja belum ada langkah strategis dan menyeluruh untuk mengentaskan hidup para petani dan menjaga kedaulatan pangan kita.

KEBIJAKAN PENYESUAIAN STRUKTURAL SEBAGAI RESPON LIBERALISASI PERDAGANGAN

Sebagai pengejawantahan dalam konsesus washington, liberalisasi perdagangan menjadi harga mati dalam pencapaian pembangunan nasional, baik negara berkembang bahkan negara maju. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan penyesuaian struktural dalam menghadapinya

Proyek pemberian pinjaman pada negara-negara dunia ketiga yang secara keseluruhan telah dirinci dalam konsensus Washington, ternyata dalam penerapannya mengalami sejumlah kendala. Sebagian besar dari dana pinjaman yang diberikan justru jatuh ke tangan para petani kaya sehingga terjadi ketidakmerataan pendapatan dan tidak tercipta produktivitas ekonomi di negara resipien. Oleh karena itu, di tahun 1979 presiden Bank Dunia McNamara melakukan sejumlah penyesuaian struktural pada pinjaman yang diberikan (structural adjusment lending).

Penyesuaian strukural ini utamanya fokus pada pemberlakuan kebijakan makro-ekonomi, perubahan institusional pada level negara, penyesuaian pinjaman untuk mendorong kebijakan sektoral, dan yang paling penting adalah “industrialisasi ekonomi” untuk meningkatkan produktivitas pendapatan. Bank Dunia, dalam hal ini IDA, hanya akan memberikan pinjaman yang dilandasi prospek kebijakan yang jelas. Dengan adanya penyesuaian struktural ini, diharapkan akan mendorong munculnya orientasi ekspor dan menciptakan liberalisasi perdagangan di negara-negara resipien atau negara penerima pinjaman.

Sayangnya, penyesuaian struktural ini pun tidak serta merta membuat program pengentasan kemiskinan di negara Dunia Ketiga berhasil. Penyesuaian struktural yang berbasis pada “industrialisasi ekonomi” tidak berhasil menciptakan produktivitas pendapatan dan justru membuat sebagian besar petani kehilangan lahannya.




kanti rahmillah
Tugas Paper mata kuliah Pembangunan pertanian (Dr Dedi Budiman Hakim)



DAFTAR PUSTAKA
Baswir Revrison. 2009. Neoliberalisme. Universitas Gajah Mada. Jogjakarta
Chang, Ha Joon & Ilene Grabel. Membongkar Mitos Neolib –Upaya Merebut Makna Pembangunan. 2004. Zed Books, London.
Gie, Kwik Kian Kebijakan Ekonomi Politik dan Hilangnya Nalar. 2006.Kompas. Jakarta.
Hardono Gatoet S, dkk. Liberalisasi Perdagangan Sisi Teori, Dampak Empiris dan Perspektif Ketahanan Pangan. Jurnal Agro Ekonomi. Vol 22 no 2, Desember 2004.Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi . Bogor.
Nasiti Kurnia. Konsensus Washington, Penyesuaian Struktural, dan Neoliberalisme: Moneterisme dalam Ekonomi Politik Internasional. 2010.
Sahla S. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pangan Negara. 2008. Kelompok Cerdas Politik. Bogor.
Peet, Richard. (2003). “The World Bank”, dalam Unholy Trinity: The IMF, World Bank and WTO, London: Zed Books, hal.111-145.

Senin, 17 Mei 2010

teatrikal puisi yang di pentaskan pada Training Be An Ekstra Ordinary People 9 mei 2010 SMA se-purwakarta


Mau kah kau menjadi aku?

Deskripsi :
Bentuk  teatrikal puisi
Actor  hitam, putih,
Drascode 
hitam : kaos kaki, sepatu,jilbab,kerudung, jaket yang ada kupluk,sarung tangan, kaca mata all item hitam
putih : kaos kaki, sepatu,jilbab,kerudung, jaket yang ada kupluk,sarung tangan, kaca mata all item putih
alat  mic wareles 2, standing mic 1, gitar, kabel jek, kursi

Scrip :
I (hitam)
Apakah kamu mau menjadi aku?
Aku yang mempesona, tak ada yang tak iri padaku
Haha aku riang…
Aku yang membuat semua mata lelaki terbelalak
Tergoda dengan tubuhku yang aduhai…
Aku yang memaksa mereka membayangkan bagaimana indahnya aku
Rok miniku berkibas-kibas,
Teng top ku melekat ketat seperti karet pekat
Haha aku senang..

Mau kah kau menjadi aku?
Putaw, ekstasi, ganja, adalah sahabat dekatku
Sakau,.. FLY ,.. bebas aku,..merdeka!!!
Tak ada yang bisa mengganggu gundahku
Tak ada yang berhak mengatur hidupku
Tak ada yang bisa menghentikan kelezatan kebebasanku
Karena aku bebas…lepas…

Mau kah kau menjadi aku?
Aku tak usah pusing memikirkan nilaiku yang memerah terbakar
Aku tak perlu memberitahu ibu,..yang setiap hari menangis berdoa untukku…
Aku tak perlu mencemaskan keringat ayahku yang pergi pagi,pulang malam untuk membiayai kehidupanku
Masa depanku sepenuhnya milikku,
Bukan milik guru2 yang so bijak, teman2 yg sok pintar, dan ibu ku yang so alim
Aku puas…

II (putih)
Atau maukah kau menjadi aku?
Aku yang menutup seluruh auratku
Aku yang menjaga setiap jengkal kehormatanku
Tak boleh ada yang mencoreng kesucianku
Pandanganku menunduk saat dunia menggodaku
Pria tampan, pria kaya, pria kekar yang tak beriman, mereka bukan pilihanku..
Aku bersimpuh…
Menengadahku pada Zat pengabul doa…
“Ya Rab..
Jagalah setiap langkahku, jagalah setiap helaan nafasku
Agar aku hanya berjalan diatas tasbihMu..”

Mau kah kau menjadi aku?
AlQuran, nasihat, mengkaji adalah sahabat karibku
Setiap aku resah meraka selalu menyelimutiku dengan kehangatan
Mendamaikan hati yang sering bermuram durja
Ahhh Aku tenang…

Apakah kamu mau menjadi aku?
Kata orang aku kampungan, Ga’ gaul
Kata nya aku so suci, so alim
Kata mereka aku seperti nenek tua, karena pakaianku tak sesuai mode
Namun, kata Tuhanku…
Aku cantik..
Aku sesuai dengan kriteriannya..
Muslimah…
Aku setuju..

III (gitaris)  nyanyian yang menghantarkan pada kelanjutan cerita

IV (hitam)
Hah…tidak..
Kenapa janin ini bersemayam di dalam tubuhku…
Aku masih belia, belum saatnya rahimku terisi..
Lagi pula benih siapa ini? aku lupa.
Terlalu banyak pacarku…

Hah….tidak…
Kenapa bibir ini selalu berbusa, meronta2 saat putau tak masuk dalam sel darahku
Padahal uang ibu bapakku sudah aku habiskan untuk membelinya
Aku tak bisa hidup tanpanya
Teman2 yang dulu memberiku Cuma-Cuma skg mereka pergi meninggalkanku
Aku sakit….

Hah…sakit..
Paraji terlalu keras mengurut perutku…
Ahh…Tapi akhirnya mati juga jabang bayi di dalam rahimku..
Tapi, tapi mengapa darahku tak berhenti mengalir?
Ihhhh kenapa ini…
Sakitku tak tertahan, heiii tolong aku..

V (putih)
Mhmm..
Aku bahagia,
Aku mempunyai banyak teman yang sayang padaku
Bercanada tawa, bertukar kado, menangis bersama
Aku menyayangi mereka..
Kami saling menjaga, ketika ada yang sedang sedih, sedih nya adalah milik kami
Saling menasehati, berlomba-lomba dalam kebaikan
Mhmm aku bersyukur..

O iya…
akhirnya cita-citaku tercapai
Namaku terpampang di koran
Hari ini aku resmi diterima sebagai mahasiswi universitas favorit di negriku
Terima kasih Tuhan,..engakau mengabulkan pintaku,..
Usahaku dulu membuahkan hasil yang manis..
Lalu..tak terasa
Toga sudah terpasang di kepalaku
Ayah ibuku terharu bangga, saat namaku di kumandangkan sebagai mahasiswa terbaik universitas no 1 bangsa ini…
Aku bangga..

VI (hitam)
Kenapa hitam semua
Panas,..gerah,..
Kenapa semuanya menjadi seram..
Dimana ini?
Terakhir yang kuingat..
Aku berada di rumah sakit yang dikelilingi dokter dan orang tuaku
Mereka semua menatapku dengan iba sambil menangis,
aku positif HIV AIDS
tangis itu semakin keras,
sakit,…sakit sekali,tak pernah kurasakan sebelumnya…
…..
ahh.. tidak..
nisan itu kenapa bertulisakan namaku?

VII (putih)
Wahhh
Apa ini,..
Semua putih bersih,..
ada sungai mengalir indah dihadapanku,..
buah arbei, anggur, strawberi kenapa ada di pekarangan rumahku?
Hei..kenapa rumahku mendadak jadi megah begini?
Temboknya terbuat dari mutiara, tiang2nya dihiasi permata…
Aku dimana?
Eh…Siapa dia?parasnya, belum pernah aku melihat lelaki setampan dia?
astagfirullahaladzim..
lo kenapa dia memanggilku seolah2 aku adalah kekasihnya…

oooo aku yakin sekarang, aku dimana,..
Sujud syukurku padaMu Rabb…

VIII (nyanyi)  liriknya seputar manusia tinggal pilih hitam or putih

akan indah pada waktunya

kuasa ilahi menguntai sebuah asa...ketika keyakinan itu masih sudi bersemayam, maka tak ada yang terbilang sia-sia. semua meluap dengan sunatullahnya massa, hingga akan indah pada waktunya.
maka teruslah setenang air, sekuat batu, selembut salju, seanggun mawar merah merekah...

dalam gamangnya rindu, merekapun pengobat lara...