Selasa, 08 Juli 2014

Ekspose Kampanye Homoseksual, Bencana Bagi Bangsa


Belum lepas dari ingatan kita peristiwa Desember 2013, dalam rangka menyambut hari HIV/AIDS, pemerintah membagi-bagikan kondom gratis pada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa.  Tujuan program pemerintah ini yang dibidani oleh mentri kesehatan Nafisah Mboi adalah mengurangi resiko HIV/AIDS di Indonesia, yang ternyata sampai hari ini angkanya terus meningkat. tentu saja hal ini menuai kontroversi, terutama dikalangan ulama karena hal yang demikian sama saja seperti memfasilitasi terjadinya sexbebas dikalangan remaja.
Kali ini masyarakat dikagetkan kembali dengan program pemerintah yang seolah-oleh ingin melegalkan homoseksual. Ditemukan poster iklan pemerintah berbau homoseksual di puskesmas dan tempat  - tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Jakarta. Kata-kata dalam poster tersebut seperti “aku yang menjalani, aku bisa jaga diri” ini mengindikasikan sexbebas adalah hak setiap manusia. Termasuk kata-kata “selalu pakai kondom” artinya sex bebas aman dengan kondom. Bukan hanya kata-kata, gambar dalam poster hanya ada laki-laki. Dua lelaki yang bertatapan dengan lambang pelangi itu adalah satu simbol untuk kampanye homoseksual. Ditambah poster tersebut ditempel ditempat-tempat layanan kesehatan. Maka sudah cukup jelas bagi kita, ini adalah penggiringan opini dari pemerintah yang berbahaya,  karena ini adalah penyebaran opini atas nama kesehatan melegalkan kemaksiatan.
Miris sebenarnya jika kita melihat program-program kesehatan sekarang ini, dengan alasan meminimalisasi resiko HIV/AIDS akibat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), maka kondom adalah solusi praktis dalam pencegahan dan minimalisir resiko. padahal seperti yang disampaikan oleh jubir Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, bahwa pori-pori kondom jauh lebih besar dari virus HIV/AIDS itu sendiri, yang artinya pencegahan HIV/AIDS dengan kondom bukanlah solusi.
Selanjutnya, mengapa mentri kesehatan memilih tempat penempelan poster berbau homoseksual di tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas? tentu saja sesuai dengan isi poster, menggiring masyarakat kepada opini bahwa memandang masalah homoseksual pada sudut pandang kesehatan semata, sehingga solusi kondom sebagai pencegah dan meminimalisir resiko adalah solusi medik juga akademk yang teruji keilmiahannya. Dengan kata lain, jangan bawa-bawa agama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Bukannya melarang homoseksual karena dapat menyebabkan penyebaran HIV/AIDS, yang ada adalah silahkan melakukan homoseksual, asal memakai kondom agar aman. Karena homoseksual dalam kacamata sekuleristik adalah sah, selama saling suka.
Cara Pandang Sekuleristik
Cara pandang yang sekuleristik (memisahkan agama dengan kehidupan) jika dikatakan bahwa jangan bawa-bawa agama dalam masalah homoseksual ini, ini adalah murni masalah kesehatan, homoseksual itu tidak berbahaya dan hak asasi setiap orang, tidak boleh menjustifikasi bahwa perilaku homoseksual adalah bentuk penyimpangan dan kejahatan, homoseksual aman jika memakai aturan. Negara tidak mengurusi apakah ini haram atau tidak, negara hanya bertugas memberikan regulasi yang tepat dari sudut pandang kesehatan.
Beginilah jika permasalahan dilihat dari sudut pandang per bidang, karena Nafisah Mboi adalah mentri kesehatan, maka seluruh permasalahan difokuskan pada masalah kesehatan. Padahal dalam Islam sudah jelas seluruh permasalahan itu haruslah fokus pada, ini adalah masalah manusia, bukan masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi juga lainnya.
Padahal secara faktual saat ini, homoseksual banyak membawa bencana. Homoseksual terbukti menjadi sektor utama penyebaran virus HIV/ AIDS. Menurut data Komisi Penanggulangan HIV/AIDS tahun 2009, penyebaran HIV/AIDS dikalangan homoseksual lebih tinggi tdibandingkan penyebaran melalui PSK (mediaindonesia, 12/11/2009). Di Prancis, tim peneliti dari Lembaga Nasional Perancis Urusan Pengawasan Kesehatan Masyarakat mendapati penyebaran HIV/AIDS dikalangan gay meningkat 200 kali lipat dibandingkan kalangan heteroseksual. Pada tahun 2008, dari 7000 kasus HIV/AIDS separuhnya berasal dari kaum gay. (kompas.com, 9/9/2010).
Tentu saja hal ini adalah akibat dari dipisahkannya agama dengan kehidupan yang akhirnya berujung pada pemisahan negara dengan agama. Sehingga ketika ada masalah dalam kehidupan bukanya mencari solusinya pada Islam, tapi malah mencari dengan akal semata, karena menganggap bahwa Islam tidak relevan dalam menyelesaikan masalah ini. Ini akibat dari memahami Islam hanya sebatas ritual belaka. Bahwa Islam adalah sebuah ideologi yang harus menjadi dasar pandangan hidup tidak difahami dengan utuh. Dan tentunya, karena akal terbatas maka wajar solusinya tidak pas.
Homoseksual Bukan Faktor Genetis
Kaum gay kadang berdalih homoseksual terjadi karena faktor genetis atau yang disebut “born gay“. Teori itu dilontarkan oleh Magnus Hirscheld berasal dari Jerman pada 1899. Menurutnya homoseksual adalah bawaan sehingga dia menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual.
Pada tahun 1993, Dean Hamer, seorang ilmuan dan dia seorang gay, meneliti 40 pasang kakak beradik homoseksual. Dia mengklaim bahwa satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibuny dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orang yang menunjukan sifat homoseksual. Namun sampai 6 tahun kemudian, gen pembawa homoseksual itu tak juga ketemu. Maka Dean Hamer pun mengakui bahwa risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah factor penentu homoseksualitas.
Masih banyak penelitian-penelitian lain, yang berujung pada homoseksual taka da kaitannya dengan gen. Menyadari tak punya pijakan ilmiah, kalangan gay lalu mencari pembenaran dengan alasan yang mengada-ada, yakni “terperangkap pada tubuh yang salah”. maksudnya, mereka berjiwa feminine tapi berada pada tubuh seorang lelaki. tentu saja alasan ini tidak berdasar dan hanya khayalan kosong.
Alasanya, Demokrasi dan HAM
Tak bisa dipungkiri, seiring dengan melajunya pemikiran liberal yang diusung oleh ideologi kapitalisme, angka pelaku penyimpangan seksual termasuk homoseksual semakin meningkat. Bahkan kini sudah 11 negara yang melegalkan pernikahan Gay dan Lesbi. Di AS, Presiden Barack Obama mencabut peraturan yang melarang gay menjadi anggota pasukan militer AS, yang sebelumnya dilarang.
Alasan yang membuat para penggiat homoseksual ini adalah demokrasi dan HAM, demokrasi yang mengusung kebebasan berprilaku (personal freedom) adalah hujah kuat atas perilaku mereka. seperti yang dicanangkan Franklin Delano Roosevelt, ekspresi seksual setiap orang menjadi diakui, termasuk aneka penyimpangan seksual seperti gay dan lesbian, sadomachocisme, orgy, swinger (bergonta-ganti pasangan), dsb.
Atas nama hak asasi manusia, seseorang yang beramar makruf nahi mungkar dianggap angin lalu. Ketika ada orang yang bersuara bahwa haram hukumnya homoseksual apalagi melegalkannya dalam sebuah institusi negara, maka hal itu dianggap mengekang hak asasi manusia, alias melanggar HAM.
Kalangan gay tidak hanya menuntut pengakuan secara politik dan sosial atas eksistensi mereka, tapi juga secara agama. Misalnya saja profesor Musdah Mulia guru besar UIN yang mengatakan bahwa halal menikah sesama jenis (Homoseksual). Dikatakan bahwa tidak ada satu ayat pun dalam al-Quran yang mengharamkan Homoseksual.
Solusi Islam
Islam memandang bahwa permasalahan homoseksual adalah permasalahan manusia bukan permasalahan kesehatan semata. homoseksual adalah perilaku penyimpangan seksual yang diharamkan oleh Allah, sehingga tidak ada satupun alasan yang membenarkan perbuatan tersebut.
Al-Quran mendeskripsikan tentang kaum nabi Luth as. yang melakukan homoseksual dan bagaimana Allah membinasakan mereka (misal, lihat QS al-A’raf [7]: 80-82). Seharusnya hal itu cukup menjadi ibrah bagi kita semua untuk menjauhkan masyarakat dari perilaku homoseksual
Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laiki-laki dan perempuan, dari sejak dini harus sudah difahamkan bahwa Allah menciptakan dua jenis manusia, perempuan dan laki-laki, yang masing-masing sudah diberikan fitrahnya, bahwa laki-laki akan bersifat maskulin sementara perempuan bersifat feminine, yang keduanya harus tunduk pada ketentuan syariat.
langkah sistematis, negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari public termasuk pornografi dan pornoaksi. begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati kearah itu akan dihilangkan.

Terakhir, Islam juga menetapkan aturan punitive (hukuman berbentuk siksaan/deraaa) yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus seklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subjek maupun objeknya.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Wallâh a’lam bi ash-shawâb
Kanti Rahmillah, S.T.P, M.Si
Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Purwakarta



Renegosiasi Kontrk Freeport : Bukti Demokrasi, Dari Untuk Oleh Korporasi



Pemerintah Indonesia lagi-lagi memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dari seharusnya berakhir pada tahun 2021, menjadi tahun 2041. Meski perpanjangan kontrak akan ditandatangani dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin bahwa kesepakatan menjamin  perpanjangan kontrak akan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang akan ditandatangani sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM R Syukhar, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing, mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar, yakni mencapai 15 miliar dollar AS.
Namun jika dilihat, memberikan kepastian bagi investor asing sejatinya hanya alasan yang dibuat-buat. Sebenarnya adalah ketundukan pada kapitalis global. Jika logika yang dipakai pemerintah adalah untuk pelayanan rakyatnya tentu dengan berakhirnya kontrak karya freeport maka langsung dipersiapkan BUMN yang akan mengelolanya yang keuntungannya untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Logika pemerintah kan tidak seperti itu. Logikanya dagang dan tunduk pada kepentingan asing,
Sepintas renegosiasi kali ini lebih memberi keuntungan buat Indonesia dibandingkan negosiasi sebelumnya. Dalam renegosiasi disebutkan bahwa Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian/smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Juga akan menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Juga melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku. Serta akan menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen dan juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha. asalkan kontrak kerja diperpanjang 2 x 10 tahun dari 2021 menjadi tahun 2041.
benarkah menguntungkan? tentu saja jika diteliti lebih dalam renegosiasi ini sangat menyakitkan bangsa. Perpanjangan kontrak kerja 20 tahun jauh lebih merugikan Indonesia dibandingkan dengan tawaran royalti 3,75 %, saham dalam negeri 30 % dan sejumlah renegosiasi lainnya. Tentunya jauh lebih menguntungkan lagi jika Freeport dikelola oleh  Indonesia sendiri. seluruh keuntungan diperuntukan selurunya untuk kemaslahatan masyarakat.
Cadangan emas PT Freeport Indonesia pada tahun 2012 saja mencapai Rp 1.329 triliun, atau hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 yang mencapai Rp 1.435 triliun.  jika semua keuntungan Freeport diambil Indonesia (bukan hanya 1 % nya), Indonesia akan mampu memperbaiki ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Papua adalah kepunyaan Indonesia, jika kita lihat UUD saja, sudah jelas di pasal 33 dicantumkan bahwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara, namun apa yang terjadi? mengapa kontrak kerja dengan perusahaan asing yang sudah jelas-jelas merugikan negara tetap dipelihara?apakah presiden mendatang akan dengan tegas memutus kerjasama tersebut?
Tanggapan Kedua Capres Mengenai Freeport
Menurut capres Prabowo Subianto, dirinya akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu disampaikan saat debat capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Grand Melia Kuningan Jakarta, Minggu (15/6/2014) malam, begitupun Capres Joko Widodo mengatakan kita harus menghormati kontrak yang telah disepakati. Itu merupakan pembangunan kepercayaan bagi investasi.
Untuk spesifik kasus Freeport di acara terpisah, kubu Prabowo Subianto -Hatta Rajasa mengambil sikap, biar pemerintahan baru yang memutuskan Freeport, namun mereka tidak akan menasionalisasinya, begitupun kubu Jokowi JK ketika ditanya masalah Kontrak kerja Freeport enggan membahas lebih jauh.
Ketidaktegasan mereka dalam menentukan sikap sudah bisa membuktikan kepada kita, bahwa siapapun yang terpilih menjadi presiden RI 2014, tidak akan menghentikan kontrak kerja Freeport. walaupun nyata sekali Freeport bukan hanya merugikan bangsa namun lebih jauh dari itu, menunjukan bahwa Indonesia bukan negara yang berdaulat.
Kebijakan Ekonomi Kapitalisme / Liberalisme
Tidak aneh memang jika para kandidat presiden memberikan pernyataan demikian. Demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis/liberal memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan erat tersebut karena keduanya lahir dari aqidah yang sama yaitu sekulerisme. Keduanya seperti dua sisi mata uang, saling terkait dan menguatkan. Secara politis sekulerisme melahirkan demokrasi, dan dalam bidang ekonomi sekulerisme melahirkan kapitalisme.
Demokrasi memerlukan dana yang besar. Oleh karena itu, demokrasi akan berjalan bila ada dana besar yang mendukungnya. Disinilah demokrasi ditopang kapitalisme. Sementara, sistem ekonomi kapitalis liberal akan tumbuh subur dalam iklim kebebasan yang membolehkan memiliki segala sesuatu dengan cara apapun. Kebebasan demikian diberikan oleh demokrasi. padahal, sistem politik demokrasi digerakan oleh penguasa. Dengan demikian, secara praktis kolaborasi antara demokrasi dengan kapitalisme meniscayakan adanya persekutuan antara penguasa dengan pengusaha, atau penguasa sekaligus sebagai pengusaha.
Berdasarkan doktrin kapitalisme, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi dan harus diserahkan kepada swasta. Akibatnya, pengelolaan kekayaan alam termasuk barang tambang diserahkan kepada swasta terutama asing melalui Kontrak Karya
Sebagai contoh pada tahun 1991 ketika Kontrak kerja II PT Freeport, Pemerintah yang ditawari untuk memperbesar sahamnya menyatakan tidak berminat dan menyerahkan ke swasta lokal , maka saat itu masuklah pengusaha nasional Aburizal Bakrie (Bakrie Grup) yang membeli sekitar 10 % saham.  
Bukan Negoisasi Tapi Mengambil Alih Secara Total !
Semua itu tidak akan terjadi jika syariah Islam diterapkan secara total. Menurut ketentuan syariah Islam, barang tambang yang depositnya sangat besar dan melimpah ditetapkan menjadi milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh atau dikuasakan kepada swasta apalagi asing.
Ibn al-Mutawakkil menuturkan dari Abyadh bin Hamal al-Muzni bahwa:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ – فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Ia datang kepada Rasulullah saw meminta (tambang) garam -Ibn al-Muawakkil berkata “yang di Ma’rib”-, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, seorang laki-laki dari majlis itu berkata (kepada Nabi saw): “apakah Engkau tahu apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia (Ibn al-Mutawakkil) berkata: Kemudian Rasulullah saw pun manarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Hadits itu juga menunjukkan bahwa tambang seperti itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu (swasta). Sebab (‘illat) keharaman itu adalah karena depositnya yang sangat besar (laksana air yang terus mengalir). Maka tambang apapun yang disitu ada ‘illat tersebut maka haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta). Karena itu semua tambang (bukan hanya tambang garam) yang depositnya sangat besar, haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta).
Pengelolaan harta milik umum tersebut sepenuhnya dilakukan oleh negara (pemerintah) mewakili umat. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dalam proses eksplorasinya maka posisi mereka hanyalah sebatas pekerja (ajir), pihak yang diperkerjakan dengan bayaran tertentu. Pemerintah tidak boleh melakukan perjanjian dengan pihak swasta dalam pembagian kepemilikan saham antara pihak pemerintah dengan pihak kontraktor.
Negara juga wajib melindungi kepemilikan umum tetap menjadi milik umum. Negara juga harus mencegah individu atau swasta menguasai atau memiliki aset-aset yang termasuk harta milik umum. Jika ada individu atau swasta yang sudah terlanjur menguasainya seperti dalam kasus Freepoort saat ini, maka yang harus dilakukan oleh Negara bukan negosiasi untuk menaikkan royalti atau kepemilikan saham tetapi negara harus mengambil alihnya secara total.
Pabrik dan instalasi yang sudah dibangun boleh diambil oleh perusahaan swasta itu atau negara boleh membelinya dengan harga yang sepadan. Tetapi tentu saja setelah diperhitungkan dengan hasil yang selama ini telah mereka keruk dari harta milik umum itu. Hal ini berdasarkan hadist Rosulullah SAW. Rafi’ bin Khudaij menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
« مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ » (و في رواية أحمد و ابن ماجه) « وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ»
Siapa saja yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka dia tidak berhak atas tanaman itu sedikitpun, namun dia berhak atas biaya yang dikeluarkannya (HR Abu Dawud, dan al-Tirmidzi) dan dalam riwayat Ahmad dan Ibn Majah : “dan biayanya dikembalikan kepadanya
Dengan demikian, secara syar’i yang harus dilakukan oleh negara bukan menegosiasikan penambahan royalti atau kepemilikan saham. Apalagi dalam kasus Freeport ini potensinya masih tersisa lebih dari Rp 600 triliun. Secara syar’i yang wajib dilakukan negara adalah mengambil alih pengelolaan semua harta milik umum termasuk tambang, minyak, gas, dsb. Selanjutnya, negara mengelola semua harta milik umum itu dengan baik dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat diantaranya untuk membiayai berbagai pelayanan dan kepentingan rakyat.

Kanti Rahmillah, S.T.P , M.Si

(Aktivis Hizbut Tahrir Purwakarta)

CABE-CABEAN BUAH IDE KEBEBASAN


Islampos.com (15 April 2014)
koran transaksi edisi 289


Munculnya istilah cabe-cabean di awal tahun 2014 ini menjadi topik yang asik untuk diperbincangkan, pasalnya yang menjadi objek adalah para remaja yang masih duduk dibangku SMP dan SMA.  Cabe-cabean  adalah istilah bagi para ABG atau remaja perempuan yang ada di lingkungan balap liar. ABG cabe-cabean tersebut konon menganut kehidupan sex bebas, bahkan tak segan menjual dirinya. Dalam sebuah balapan liar, cewek cabe-cabean ini bahkan menjadi ajang taruhan. Siapa yang menjadi pemenang, ia berhak “berkencan” dengan cabe-cabean yang menjadi taruhan.
Cabe-cabean ini tak jauh berbeda dengan Penjaja Sex Komersil (PSK), hanya umur mungkin yang jauh berbeda, mereka menjual dirinya sebagai taruhan dengan bayaran sesuai kesepakatan. Tak jarang, cabe-cabean yang berdandan layaknya PSK itu menawarkan dirinya kepada para pemenang disebuah balapan liar. 150 ribu hingga 300 ribu adalah harga yang biasa mereka tawarkan (Sayangi.com).
Namun seiring dengan tenarnya istilah cabe-cabean, istilah ini mulai mengalami perluasan makna, karena kini istilah cabe-cabean pun digunakan kepada remaja-remaja nakal yang kerap nongkrong di lokasi tertentu hingga larut malam. Mereka identik dengan kehidupan seks bebas, mabuk-mabukan, bahkan cewek bayaran, melekat pada istilah gadis yang dijuluki cabe-cabean seks. Mereka bahkan kerap menikmati malam bersama teman-temannya di beberapa club malam sambil menjajakan dirinya kepada para lelaki hidung belang.
Miris memang melihat fenomena ini, bagi orang tua yang memiliki anak remaja pasti sangat khawatir, belum lagi disusul dengan istilah terong-terongan, istilah ini adalah istilah yang sama dengan cabe-cabean, namun kelaminnya berbeda (laki-laki). terong-terongan adalah respon dari keberadaan cewek cabe-cabean.
Cabe-cabean ini semakin hangat diperbincangkan ketika KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menuturkan solusi atas persoalan ini dengan pendidikan sex dini pada remaja. Lantas apakah selesai permasalahannya setelah anak-anak mengetahui pendidikan sex?
Akar Permasalahan Timbulnya Fenomena Cabe-Cabean
ketika kita melihat lebih tajam, fenomena semacam ini sangat lekat kaitannya dengan ide kebebasan. anak-anak seolah-olah ingin menunjukan pada kita bahwa mereka adalah mahluk yang bebas, bebas berekspresi, bebas bertingkah laku, dan pada akhirnya bebas apakah sesuai dengan syariat atau tidak.
ide kebebasan ini adalah anak dari ideologi kapitalisme yang mencengkram Indonesia. Asasnya yang sekuler (memisahkan agama dengan kehidupan) membuat ajaran agama yang diajarkan disekolah-sekolah atau dipengajian menjadi mental tak terpakai. Wajar saja kalo pada akhirnya anak-anak tak peduli dengan agamanya. 
Jangankan memikirkan apakah mereka diakhirat kelak masuk syurga atau neraka, memikirkan masa depannya saja mereka enggan. Energi mereka habis untuk terus menunjukan eksistensi dan mengejar kesenangan dunia. Apalagi jika berbicara masa depan bangsa ditangan mereka, pemikiran tersebut sudah jauh dari benak mereka. ketikapun ada beberapa dari mereka yang memikirkan bangsa, memikirkan masa depannya, mereka akan terlempar dari komunitasnya dan dianggap aneh, karena diluar mainstream mereka.
Jadi akar permasalahannya terletak pada mindset  remaja sekarang yang sadar atau tidak terpengaruh dengan ide kebebasan, bahwa mereka bebas melakukan apapun yang mereka suka. dan tentunya ide ini berasaskan faham sekulerisme yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan.
Solusi Islam Dalam Menyelesaikan Fenomena Cabe-Cabean
Ada banyak factor penyebab munculnya fenomena cabe-cabean ini, setidaknya ada 3 faktor utama yang sangat berperan dalam memunculkan fenomena ini dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini
Faktor pertama adalah keluarga, keluarga adalah basis pembinaan, karena setiap manusia mendapatkan pendidikan pertamanya di keluarga. Tentunya dalam hal ini yang paling berperan adalah orang tua. Ayah dan Ibu mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya, apa yang anak-anak lakukan di luar rumah seharusnya terpantau, namun tak sedikit keluarga yang abai terhadap hal ini, ayah dan  ibu sibuk bekerja untuk membahagiakan anaknya lewat materi. adik atau kakaknya pun sibuk dengan urusannya masing-masing.
Ditambah pendidikan agama yang minim, sehingga tidak bisa membedakan mana yang halal dilakukan mana yang haram dilakukan. kalaupun tau, karena jawiliman dalam keluarga tersebut tidak kondusif akhirnya anak lebih mengikuti hawa nafsunya ketimbang  syariat.
Oleh karena itu Islam sangat memperhatikan peran keluarga. ibu berperan sebagai umun wa robatul bait dan ayah mencari nafkah. keduanya mempunyai kewajiban atas pendidikan anak-anaknya, karena anak adalah amanah buat mereka. Dari keluargalah penanaman nilai-nilai agama dimulai. Anak-anak disadarkan bahwa dia diciptakan di dunia ini dengan tujuan khusus, yakni taqwa. Orang tua menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya. Ciptakan keluarga yang harmonis sehingga anak-anak merasa betah dirumah, adik kakak saling menasehati dan berkasih sayang. Komunikasi yang dibangun harus berdasarkan kasih sayang sehingga teguran dianggap nasihat bukan hukuman.
Faktor kedua adalah lingkungan tempat dia tinggal termasuk teman-teman disekolahnya, tak jarang anak-anak lebih percaya pada teman-temannya daripada orang tuanya sendiri. Islam mengharuskan anak-anak patuh pada orangtuanya, melarang sikap individualis dan apatis sehingga hal tersebut harus dibuang jauh.
Dalam Islam diatur bagaiman bergaul antar lawan jenis, sehingga anak-anak mengerti bagaiman cara bergaul sesuai syariat. Begitupun tindakkan amar ma’ruf nahyi mungkar dikalangan mereka harus menjadi budaya, sehingga jika ada yang berbuat salah teman-temannya merespon dengan menasehatinya.
Faktor yang ketiga adalah negara, seharusnya negara mempunyai kepedulian yang besar terhadap kebahayaan yang merusak generasi bangsa. Misalnya dengan mengendalikan media, media adalah salah satu corong terbesar dalam impornya budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sekarang ini, nyaris media tanpa sensor, dari mulai televisi yang menyajikan drama-drama yang kurang mendidik sampai situs-situs internet yang tak layak dikonsumsi.

Seharusnya negara mempunyai regulasi yang tepat dan tegas terhadap munculnya fenomena yang seperti ini. Dan tentunya negara yang menerapkan syariat Islam lah yang mampu mengentaskan permasalahan cabe-cabean ini sampai tuntas. Wallahu’alam

Kanti Rahmillah, S.T.P , M.si

PREDATOR ANAK, LEMAHNYA HUKUM INDONESIA



Kasus predator anak kembali mencuat pasca terbongkarnya kasus pelecehan seksual pada anak TK di Jakarta International School (JIS). bocah berusia 5 tahun itu disodomi oleh cleaning service sekolahnya, pasca ibu korban melaporkan kejadian tersebut akhirnya terungkap tidak hanya satu korbannya, ternyata kejadian ini sudah bertahun-tahun terjadi namun tidak terungkap media.
Akhirnya kemendikbud menutup sementara TK JIS karena dianggap tidak koperatif. Pihak JIS sulit melengkapi data yang dibutuhkan pihak kementrian pendidikan, misalnya masalah kurikulum dan biodata pengajar, yang diketahui belakangan bahwa kurikulum JIS ternyata tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Padahal, sekolah swasta internasional harus memasukan kurikulum pembentukan moral dan budaya, seperti Bahasa Indonesi, Agama, Kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia, tetapi JIS hanya memasukan Bahasa Indonesia saja (metrotvnews.com). Selain itu ternyata TK JIS sendiri belum memiliki izin dari pihak kementrian, padahal untuk sekolah elit sekelas JIS seharusnya hal tersebut tidak terabaikan.
Menurut korban, yang melakukan tindakan asusila kepada dirinya ada 3 orang, dilakukan di toilet atau di kelas sewaktu kosong dan ini tidak sekali, orangnya pun kadang berbeda, anehnya korban mengatakan ada salah satunya yang berambut pirang, sampai sekarang belum terdeteksi siapa si orang pirang tersebut, karena cleaning service tidak ada yang berambut pirang, menurut penyelidikan disinyalir ada guru asing yang terlibat (tribunnews.com)
Terungkapnya kasus ini membuat pihak KPAI (komisi perlindungan Anak Indonesia) mengatakan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak, maksimal 15 tahun penjara dan denda 60 juta dinilai terlalu ringan. KPAI merencanakan judicial review untuk revisi UU PA. Begitupun petisi online dengan ID nama Fellma Pnajaitan di change.org , petisi Fellma ini menyatakan harus ada perubahan UU terhadap pelaku predator anak, menurut petisi tersebut hukuman 5-15 tahun sangat tidak cukup. karena trauma yang dialami korban pastinya akan seumur hidup. Petisi Fellma sampai saat ini sudah mempunyai lebih dari 60 ribu pendukung.

Lemahnya Hukum Indonesia dalam Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual:
Kasus seperti ini tentunya bukan pertama kali terjadi di negeri tercinta ini, sudah banyak korban yang nantinya menurut psikologis mempunyai kecenderungan besar menjadi pelaku ketika dia dewasa, sebut saja robot gedek yang dulu sempat menghebohkan tanah air dengan tindakan asusilanya, ternyata dia pun dulunya adalah korban sodomi.
Lantas, apakah ini terjadi begitu saja? ada asap pasti ada apinya, jangan sibuk membuang asap, carilah apinya, agar selesai permaslahannya sampai tuntas dan kita kembali menghirup udara segar.
Jika ditelaah ada beberapa poin yang bisa diambil dari kasus ini, yang intinya mengarah pada Lemahnya Hukum Indonesia dalam melindungi anak dari kejahatan seksual, mengapa demikian? karena yang bertanggung jawab terhadap rakyat adalah negaranya.
Pertama adalah terkait dengan ringan atau beratnya hukuman bagi pelaku kejahatan, seperti yang telah disebutkan diatas, KPAI dan juga petisi Fellma menyebutkan hukuman bagi pelaku di UU PA dianggap ringan. Pertanyaan sekarang adalah apa yang menjadi standar berat dan ringannya sebuah hukuman? siapa yang tidak suka mendekam dipenjara selama 15 tahun, atau apakah ada yang mau dipenjara 1 bulan saja?secara logika tidak ada yang mau dipenjara walau 1 hari pun, namun mengapa kejahatan semakin menjamur? itulah logika keliru yang dibangun oleh hukum yang ada sekarang, hukum ini berasumi bahwa semakin tinggi hukuman semakin kecil potensi pelanggaran. Logika ini membangun rasa takut terhadap maksiat dari tingginya sanksi. bukan karena kesadaran yang dibangun berdasarkan ketakwaan individu bahwa hal demikian dilarang oleh zat yang menciptakan dirinya. Namun tentunya karena aturan negara kita tidak merujuk pada syariat Islam, kesadaran ini akan sulit timbul dalam diri masyarakat.
Kedua adalah lemahnya eksekusi pemerintah, alias pemerintah bertindak ‘hanya’ ketika ada kasus, kasus JIS ini ditangani dengan serius setelah masuk media, walhasil setelah kasus JIS selesai, aka nada kasus-kasus lainnya yang serupa. karena pemerintah hanya menyelesaikan kasus JIS bukan menyelesaikan permasalahan inti dari kasus ini.
Ketiga adalah pemerintah lemah dalam memberantas pornografi termasuk video porno dengan objek anak-anak. Seperti yang ditemukan bareskrim dari 120.000 video porno, 100 buahnya melibatkan anak-anak dan dibuat di Indonesia,  lokasi syutingnya ada yang dilakukan disekolah (antaranews.com). ini adalah bentuk lemahnya pemerintah dalam memberantas pemicu kejahatan pada anak.
Keempat adalah masyarakat secara sistematis dirangsang secara seksual dan difasilitasi melakukan kejahatan, dengan abainya pemerintah terhadap sensor media misalnya. sebagai contoh lagu-lagu pantura yang liriknya nakal, “Buka Dikit Jos” atau “Cinta Satu Malam” atas nama karya seni dibiarkan berdengung dimana-mana. Juga tontonan yang tidak layak dikonsumsi, diputar di frame time televisi. Pakaian-pakaian yang minim di sinetron-sinetron  remaja pun menjadi biasa.
Tak heran jika KPAI mengatakan faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual adalah budaya permisif yang ada di lingkungan JIS. Berciuman di area publik adalah hal biasa di JIS (metrotvnews.com). Senada dengan apa yang dilaporkan oleh pihak kementrian pendidikan, bahwa seragam JIS bebas dan minim (tempo.co).
Akhirnya pihak yang lemah dalam hal ini anak-anak kehilangan fitrah perlindungannya, mereka yang seharusnya dijaga karena masih belum bisa bersikap, harus dijejali budaya yang mampu mendorong mereka pada perbuatan maksiat, bahkan menjadi korban kemaksiatan. wawlahualam



Kanti Rahmillah, S.T.P, M,Si

CALEG MAIN DUKUN? ‘SAH’ DALAM DEMOKRASI


Islampos.com (26 Maret 2014)


Mbah Bowo semakin sibuk akhir-akhir ini. Paranormal yang biasa mangkal di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah ini mengaku kerap didatangi orang yang ingin menjadi wakil rakyat. Mbah Bowo mengaku tak memasang tarif untuk mereka yang datang. (Liputan6.com – 25 Maret 2014).  Mbah Bowo adalah salah satu dari sekain banyak dukun yang laris manis menjelang pemilu. Para calon wakil rakyat seolah – olah sudah kehilangan akal sehatnya demi memenangkan jabatan yang mampu menggelontorkan uang yang banyak dan cepat.
Serupa dengan Mbah bowo dari Solo, di Jakarta ada  Dr KH Desembrian Rosyady, S.Ag, SH, SE, MM, MBA, .  Sebagai ilmuwan kawakan, yang berkarir di perguruan tinggi ternama seperti UI, atau di lembaga penelitian sekelas LIPI. Desembrian dijuluki ‘Dukun Politik’.
Lewat ritual-ritual gaib, Desembrian mengaku sanggup membantu menggolkan tujuan orang - orang yang ingin meraih jabatan tertentu di lembaga legislatif, eksekutif, atau di manapun. Calon pengguna jasanya cukup menyetor nama, tanggal lahir, nama orang tua, alamat, daerah pemilihan, nama partai, hingga alamat rumah mereka. Desembrian lalu melakukan ritual untuk menghitung peluang calon tersebut, serta berbagai pernik persyaratan yang dibutuhkan jika mau terus maju.
Mengaku sudah buka praktik sejak 1997 di Jakarta, Desembrian menawarkan jasanya lewat pamflet kepada para calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Kepada sebuah media online, Desembrian menyebut, tarif jasanya untuk caleg tingkat kabupaten/kota Rp 100 juta, tingkat provinsi Rp 200 juta, untuk DPR pusat Rp 300 juta. Untuk jabatan bupati atau wali kota, Rp 2 miliar. Sedangkan untuk jabatan gubernur, minimal Rp 5 miliar, tergantung wilayahnya. Tarif tertinggi adalah untuk calon presiden: Rp 1 triliun! (AKTUAL, 2013). Luar biasa ongkos menjadi caleg apalagi presiden. Ini baru ongkos pergi kedukun, bagaimana jika ditambah dengan ongkos kampanye dan lainnya? Akan bisa dibayangkan seorang  yang tak berduit akan kesulitan nyaleg walau mempunyai kemampuan memimpin.
Menurut Marji (juru kunci Alas Ketonggo) sudah banyak caleg yang datang ke Alas Ketonggo untuk menggelar ritual berdoa dan mandi di Sungai Tumpuk. Caleg yang datang kira-kira sudah ada sekitar 50 orang menjelang pileg 9 April itu. Sebut saja caleg perempuan Dapil V  DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Demokrat adalah salah satu dari sekian caleg yang melakukan ritual serupa (Rohilonline.com -13 Maret 2014).
Syirik dalam Islam
Begitulah potret buram para calon pemimpin kita, gelar akademis boleh berentet namun tetap saja cara pandang mereka tentang kehidupan masih kolot. Padahal kebanyakan dari mereka adalah muslim  dan sudah sangat jelas dalam Islam, bahwa apa yang mereka perbuat termasuk kedalam syirik yang merupakan dosa besar. Allah SWT menyebutkan bahwa syirik adalah kezaliman yang besar
Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun,” (QS. Al-Maidah [5] : 72).
Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar,” (QS. Lukman [31] : 13).
Nabi SAW bersabda, “Inginkah aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar? Yaitu memperserkutukan Allah,” (HR. Muslim).
Syirik artinya menyamakan sesuatu selain Allah dengan Allah SWT. Inilah makna syirik yang secara langsung dipahami ketika ia disebut dalam Al-Qur’an dan Sunah. Karena itu, siapa pun yang menyembah sesuatu selain Allah atau menyembahnya bersama dengan menyembah Allah, dia telah menjadi musyrik. Allah SWT berfirman,
Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak mendatangkan kemadharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfaatan, dan mereka berkata, ‘Mereka itu pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah…’” (QS. Yunus [10] : 18).
Betapa besar dosa syirik tergambar dari ancaman Allah kepada para pelakunya.
Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Az-Zumar [39] : 65).
Perdukunan ‘Sah’ dalam Demokrasi
Inilah alam demokrasi, semua bebas melakukan apapun termasuk perdukunan. Maka dari itu tidaklah menjadi sesuatu yang aneh bila para caleg negri ini melakukan ritual magis demi sebuah jabatan. Akal mereka seolah-olah hilang, seperti hilangnya uang mereka untuk kampanye. Lalu berharap setelah mereka menang, uang akan kembali dengan belipat lipat.
Alam demokrasi mengajarkan pada kita, bahwa yang banyak lah yang menang, yang banyak mengeluarkan uang, yang banyak pemilihnya, yang banyak relasinya dll. Para caleg berlomba-lomba melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut sesuai dengan perintah Allah atau sebaliknya.
Lantas siapa yang salah? Apakah semata-mata para calegnya? Betul  jika dikatakan bahwa keimanan mereka yang dangkallah penyebab terperosoknya mereka pada jurang kesyirikan. Namun lebih jauh, tentu jika kita melihat fenomena tidak hanya satu atau dua caleg yang memakai jasa dukun untuk bersaing, berarti ada hal lain diluar individunya? Ada sebuah sistem yang menaungi dan melegalkan perbuatan mereka, dialah demokrasi  yang  mengagungkan kebebasan tanpa batas. Wallahu A’lam Bis-Shawaab.
Kanti Rahmillah, S.T.P , M.si